TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Dugaan Alih Fungsi Lahan Fiktif Muara Enim Meninggal Dunia

Almarhum merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Unsri

Empat tersangka kasus alih fungsi lahan fiktif ditahan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim, Abunawar Basyeban, menghembuskan napas terakhir, Selasa (5/1/2020) dini hari.

Pengacara kondang di Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, usai mengalami penurunan kesehatan beberapa waktu lalu.

"Benar, Abunawar Basyeban meninggal dunia, sekitar pukul 02.00 WIB tadi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara Enim

1. Kejati akan pastikan sakit yang diderita Abunawar

Fakultas Hukum Unsri

Abunawar selain menjadi konsultan dan praktisi hukum, juga aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia ditahan di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang sejak 13 November 2020 lalu.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel tengah menunggu konfirmasi dari tim dokter RSMH, tempat Abunawar dirawat mengenai penyakit yang dideritanya.

"Untuk penyakitnya kami belum tahu dan akan dikonfirmasi ke tim dokter," ujar dia.

2. Kasus Abunawar dihentikan

Pemeriksaan terhadap tersangka di Kejati (IDN Times/istimewa)

Khaidirman menjelaskan, secara hukum kasus yang menyeret almarhum akan dihentikan, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khusus Abunawar Basyeban, semua dakwaan gugur namun untuk kasus yang menyeret tiga orang lainnya seperti mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), H.M. Anjapri, serta mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, akan tetap berlangsung.

"Namun perkara ini adalah perkara bersama-sama yang dilakukan dengan orang lain. Maka tetap, orang lain yang terlibat dalam perkara ini masih akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," ujar dia.

Tersangka ditahan atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 lalu yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

Berita Terkini Lainnya