Terdakwa DP, Si Pemutilasi yang Tak Akui Bunuh Korban dengan Berencana
Sidang lanjutan pembunuhan Vera Oktaria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Terdakwa Prada Deri Pramana (DP) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Vera Oktaria, pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi, di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Kamis (29/8).
Dalam jalannya sidang tersebut, terdakwa tetap bersikeras membantah bahwa perbuatan pembunuhan yang dituntutkan kepada bukan pembunuhan berencana. Melainkan hanya merasa khilaf saat membenturkan kepala dan membekap korban lantaran perkataan hamil tersebut.
"Yang dibacakan oleh Oditur kalau saya sudah punya rencana membunuh Vera itu tidak benar. Saya belum pernah buka HP itu, saya tidak tahu adanya HP," ujar terdakwa Deri.
1. Terdakwa berkilah membunuh korban karena khilaf bukan direncanakan
Sambil menangis, terdakwa Deri meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang menimpa dirinya.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," kilahnya.
Padahal, rencana pembunuhan itu berdasar keterangan saksi ke enam yakni Imelda saat, saksi memberikan keterangan. Terdakwa sempat bercerita dengan Imelda akan membunuh Vera kalau memiliki kekasih lain.
Terdakwa dan korban akhirnya bertemu dan pergi ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Saat itu, terdakwa berusaha membuka telepon seluler (ponsel) korban Vera, namun tidak bisa karena sudah di rubah kekasihnya tersebut. Padahal password ponsel sudah sesuai kesepakatan keduanya untuk menggunakan tanggal hari jadi mereka berdua. Saat itulah terdakwa emosi kepada korban.
Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati