Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

Hukuman seumur hidup dinilai tidak setimpal

Palembang, IDN Times -Terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana, pelaku pembunuhan korban Vera Oktaria secara mutilasi, dituntut seumur hidup oleh Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).

Mendengar tuntutan tersebut, ibu korban, Suhartini, yang menyaksikan langsung sidang tersebut langsung bersuara dan tidak menerima hukuman seumur hidup untuk terdakwa. Karena, tuntutan itu dianggap masih terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pembunuh anaknya tersebut.

"Kami ingin hukuman mati, saya tidak terima kalau hanya seumur hidup. Hukuman mati yang tepat, dia sudah membunuh anak saya," ujar Suhartini usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kamis (22/8).

1. Ibu korban menilai terdakwa sama sekali tidak menyesal melakukan pembunuhan

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman MatiIDN Times/Rangga Erfizal

Hingga hari ini, Suhartini mengaku masih kesal melihat terdakwa Deri yang melakukan perbuatan biadab terhadap anaknya. Atas dasar itulah, Suhartini meminta kepada majelis hakim untuk menambah tuntutan yang sudah disebut itu. Apalagi, selama persidangan terdakwa tidak menyesal sama sekali setelah membunuh anaknya.

"Dia itu pembohong, itu menangis untuk keuntungan dia agar tidak dituntut mati, bukan tangis penyesalan. Tangis dia itu puas karena membunuh," jelas Suhartini geram.

2. Terdakwa Deri menangis saat pembacaan tuntutan

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman MatiIDN Times/Rangga Erfizal

Memang, saat pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut, terdakwa Deri Pramana menangis dan terbata-bata ketika ditanya Majelis Hakim Ketua Letkol Sihakam M Khazim, mengenai tuntutan yang sudah diberikan oleh Oditur Militer I-05 Palembang Mayor D Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

"Mengerti yang mulia, saya dituntut atas pembunuhan berencana yang saya lakukan dengan tuntutan seumur hidup," ujar terdakwa Deri sambil menangis.

3. Terdakwa Deri melanggar pasal 340 KUHP

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman MatiIDN Times/Rangga Erfizal

Dalam tuntutannya, Oditur Militer I-04 Palembang, Mayor D Butar Butar menilai, terdakwa Deri secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan secara yakin dan sadar membunuh mantan pacarnya itu.

"Prada Deri Permana siswa Rindam II/SWJ Baturaja secara sah melanggar pasal 340 KUHP, mengenai pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang merupakan mantan pacarnya, di sebuah penginapan Sahabat Mulia Simpang Hindoli, Musi Banyuasin," jelas D Butar Butar.

Dari pernyataan saksi dan bukti-bukti yang ada mengarah pada tindakan terdakwa Deri, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan. Dari 19 saksi yang dihadirkan, 12 keterangan tidak dibantah terdakwa Deri, dengan artian diterima kebenarannya, sedangkan 5 kesaksian dibantah karena dianggap tidak sesuai.

"Tuntutan kami menyatakan Prada Deri dengan hukuman pokok seumur hidup," sambung dia.

4. Terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman MatiIDN Times/Rangga Erfizal

Selain perkara hukuman seumur hidup, terdakwa Deri Pramana juga dituntut untuk diberhentikan dalam tugas kemiliternya dengan pangkat terakhir Prada. Menurut D Butar Butar, terdakwa Deri telah mencoreng nama kesatuan TNI di mata masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni, melanggar sumpah prajurit TNI dam merusak nama baik TNI di mata masyarakat, lalu membunuh Vera Oktaria, serta memutilasi korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap menyesal, dan belum pernah dihukum," tegas dia.

Baca Juga: Tak Terima Korban Mengaku Hamil, Jadi Alasan Prada DP Bunuh Vera

5. Jawaban Pledoi terdakwa kamis pekan depan

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman MatiIDN Times/Rangga Erfizal

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Prada Deri Pramana akan mengajukan pledoi di depan majelis hakim untuk meringankan tuntutan yang didapatnya saat ini.

"Siap yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya