TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan

Negara rugi sekitar Rp45 miliar dalam satu tahun

Warga bersama tim dari kepolisian dan BPBD melakukan evakuasi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Dr. Rabin Ibnu Zainal mengatakan, tambang batu bara yang dikelola ilegal akan merugikan negara. Dalam satu lubang yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi itu, negara bisa dirugikan hingga Rp45 miliar dalam setahun.

Angka itu didapat dari hasil batu bara yang biasa diambil penambang dalam sehari sekitar 40 ton, dengan kalkulasi hasil 14.600 ton per tahun. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan karena tidak ada reklamasi pasca tambang.

"Ini berdasarkan dari hasil investigasi singkat kami. Kerugian itu belum termasuk dampak nyata pertambangan ilegal, seperti berkurangnya kualitas air masyarakat," ujar Rabin Ibnu Zainal, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Herman Deru: Tambang Ilegal Muncul karena Perusahaan Tampung Hasilnya

1. Banyak pembiaran lubang tambang ilegal setelah eksplorasi

Ilustrasi batubara (IDN Times/Istimewa)

Lembaga non-pemerintah yang memantau pertambangan batu bara di Sumsel ini mencatat, tambang ilegal marak terjadi di Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), sejak awal tahun 2000-an lalu. Hal itu sejalan dengan desentralisasi pasca reformasi.

Dampak dari tambang tanpa izin menurut Rabin, mengakibatkan tidak ada standar dalam mengeksplorasi. Kondisi ini tentu membahayakan pekerja tambang ilegal. Para penambang pun meninggalkan begitu saja galian setelah eksploitasi.

"Banyak pembiaran lubang tambang, karena dalam proses pengerjaannya penambang ilegal tidak memikirkan aspek lingkungan," jelas dia.

Baca Juga: Kronologis Pekerja Tambang di Muara Enim yang Tewas Tertimbun Galian

2. Minimnya partisipasi masyarakat lokal memunculkan penambang ilegal

Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)

Catatan lainnya, tambang ilegal tidak berjalan sendiri. Selalu ada permintaan pasar yang memaksa para penambang terjun untuk mencari keuntungan. Berbicara tambang ilegal, dirinya melihat ada dua kategori kerja.

Pertama, penambang bekerja di bawah perusahaan tetapi dia di luar wilayah izin. Kedua, dilakukan masyarakat tanpa izin baik itu di wilayah perusahaan atau di luar wilayah izin.

"Kebanyakan tambang ilegal dilakukan masyarakat, tapi tak bisa sepenuhnya menyalahkan mereka. Ini mungkin imbas dari masyarakat yang ingin mendapatkan kekayaan alam dari wilayahnya. Partisipasi masyarakat lokal di wilayah pertambangan sangat minim sehingga tambang ilegal ini muncul," ungkap dia.

3. Tambang batu bara ilegal dibiayai cukong

Proses evakuasi alat berat (IDN Times/istimewa)

Rabin mengungkap fakta jika hasil tambang Sumsel yang dikeruk secara ilegal, banyak dibawa truk ke Lampung ataupun untuk kebutuhan pabrik lokal.

"Ini pasti ada cukongnya, dan para penambang banyak melibatkan masyarakat. Menjadi pertanyaan kenapa terjadi pembiaran? Padahal tambang ilegal ini kasat mata, terlihat, tetapi kenapa tidak ada penindakan di situ?" tanyanya.

Dalam setiap operasi penambangan kata Rabin, satu lubang yang digali masyarakat tembus ke dalam perut bumi. Jika dilihat dari luar, maka luasan tambang tidak akan terlihat signifikan. Namun jika dilihat lebih jauh ke dalam bisa mencapai beberapa kilometer.

"Saya sih belum pernah masuk ke sana, cuma dari pantauan di luar bisa dimasuki pakai motor lebih dari seratus meter," jelas dia.

Baca Juga: Longsor di Tambang Ilegal, Alex Noerdin Sebut Pengawasan Pemda Kurang

Berita Terkini Lainnya