Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan
Negara rugi sekitar Rp45 miliar dalam satu tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Dr. Rabin Ibnu Zainal mengatakan, tambang batu bara yang dikelola ilegal akan merugikan negara. Dalam satu lubang yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi itu, negara bisa dirugikan hingga Rp45 miliar dalam setahun.
Angka itu didapat dari hasil batu bara yang biasa diambil penambang dalam sehari sekitar 40 ton, dengan kalkulasi hasil 14.600 ton per tahun. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan karena tidak ada reklamasi pasca tambang.
"Ini berdasarkan dari hasil investigasi singkat kami. Kerugian itu belum termasuk dampak nyata pertambangan ilegal, seperti berkurangnya kualitas air masyarakat," ujar Rabin Ibnu Zainal, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Herman Deru: Tambang Ilegal Muncul karena Perusahaan Tampung Hasilnya
1. Banyak pembiaran lubang tambang ilegal setelah eksplorasi
Lembaga non-pemerintah yang memantau pertambangan batu bara di Sumsel ini mencatat, tambang ilegal marak terjadi di Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), sejak awal tahun 2000-an lalu. Hal itu sejalan dengan desentralisasi pasca reformasi.
Dampak dari tambang tanpa izin menurut Rabin, mengakibatkan tidak ada standar dalam mengeksplorasi. Kondisi ini tentu membahayakan pekerja tambang ilegal. Para penambang pun meninggalkan begitu saja galian setelah eksploitasi.
"Banyak pembiaran lubang tambang, karena dalam proses pengerjaannya penambang ilegal tidak memikirkan aspek lingkungan," jelas dia.
Baca Juga: Kronologis Pekerja Tambang di Muara Enim yang Tewas Tertimbun Galian
Baca Juga: Longsor di Tambang Ilegal, Alex Noerdin Sebut Pengawasan Pemda Kurang