TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di Jakarta

Terdakwa Eddy Umari izin berobat di Jakarta

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap penyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, dikabarkan sakit. Menurut kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, terdakwa mengalami benjolan di kepala sehingga akan mengajukan izin berobat dalam waktu dekat.

Alamsyah mengungkap, Eddy masih ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain alasan sakit dan ingin berobat di Jakarta, Eddy juga ingin mengajukan vaksinasi COVID-19 kedua. "Sehingga izin yang akan diberikan izin berobat bukan penangguhan," kata Alamsyah Hanafiah di Palembang, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah

1. Melalui pengacara, Eddy ajukan izin untuk berobat di Jakarta

IDN Times/Muhamad Iqbal

Hal ini menjadi salah satu alasan Eddy Umari tidak mengajukan pemindahan ke Palembang, sebagaimana seharusnya terdakwa tindak pidana korupsi menjalani proses hukum. Selama masa pengobatan Eddy itu, kata Alamsyah, persidangan akan berlangsung secara virtual.

"Untuk berobat, klien kami akan memeriksakan diri di Jakarta. Terlebih fasilitas kesehatannya cukup lengkap dan sesuai yang ditunjuk oleh KPK," ujar dia.

2. Tak ajukan eksepsi, Eddy menilai, dakwaan sudah sesuai

Sidang pemanggilan saksi OTT Muba (IDN Times/istimewa)

Selain itu juga, Alamsyah menanggapi hasil persidangan yang berlangsung hari ini dimana pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, dalam dakwaan yang diberikan JPU KPK sudah sesuai dengan urutan dakwaan hanya ada berbeda terkait nominal fee yang diterima.

"Soal nominal bisa dibuktikan dari pemanggilan saksi dan barang bukti. Kita meyakini, dakwaan yang diberikan menggunakan azas praduga tidak bersalah," jelas dia.

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Berita Terkini Lainnya