Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di Jakarta
Terdakwa Eddy Umari izin berobat di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, dikabarkan sakit. Menurut kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, terdakwa mengalami benjolan di kepala sehingga akan mengajukan izin berobat dalam waktu dekat.
Alamsyah mengungkap, Eddy masih ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain alasan sakit dan ingin berobat di Jakarta, Eddy juga ingin mengajukan vaksinasi COVID-19 kedua. "Sehingga izin yang akan diberikan izin berobat bukan penangguhan," kata Alamsyah Hanafiah di Palembang, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah
1. Melalui pengacara, Eddy ajukan izin untuk berobat di Jakarta
Hal ini menjadi salah satu alasan Eddy Umari tidak mengajukan pemindahan ke Palembang, sebagaimana seharusnya terdakwa tindak pidana korupsi menjalani proses hukum. Selama masa pengobatan Eddy itu, kata Alamsyah, persidangan akan berlangsung secara virtual.
"Untuk berobat, klien kami akan memeriksakan diri di Jakarta. Terlebih fasilitas kesehatannya cukup lengkap dan sesuai yang ditunjuk oleh KPK," ujar dia.