Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Alex Noerdin juga divonis 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah Sumatra Selatan (BUMD Sumsel), mengadili tiga terdakwa selain Alex Noerdin. Ketiganya adalah Muddai Madang, Caca Ica Saleh, dan A Yaniarsyah sebagai petinggi di BUMD Sumsel.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Rabu (15/6/2022) kemarin dan berlanjut hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membuktikan keterlibatan para terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian untuk negara.
"Mengadili Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Caca Ica Saleh 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Yoserizal.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding?
1. Para terdakwa diminta kembalikan kerugian negara lewat TPPU
Dalam perkara tipikor pengelolaan gas tersebut, Muddai dan Caca dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya dianggap terbukti mengambil keuntungan atau fee dari pengalihan saham ke pihak swasta yang seharusnya dikelola BUMD.
Kasus ini diawali atas kebijakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, saat baru menjabat pada 2009 lalu. Alex mengirimkan surat ke BP Migas untuk permohonan alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
PDPDE Sumsel saat itu dianggap belum memiliki pengalaman teknis terkait pengolahan gas. Untuk itu, dibentuk perusahaan patungan antara BUMD Sumsel dengan pihak swasta selaku pemodal yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) milik Muddai Madang.
"Muddai terbukti telah menerima fee sebesar Rp36 miliar dari hasil audit investigasi dan dibebankan uang pengganti Rp36 miliar. Terdakwa Caca diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi
Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga