Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020
Realisasi pajak 2020 sudah tembus 75 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020 selama satu bulan. Demi menambah nilai serapan pembayaran pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel kembali memperpanjang kebijakan tersebut.
"Program pemutihan pajak kita perpanjang mulai 1 Oktober. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran pajak di kantor samsat terdekat," ujar Herman Deru, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak
1. Keterlambatan dihitung cuma satu tahun
Deru menjelaskan, pemutihan pajak kali ini sekaligus diberlakukannya pemotongan pokok pajak yang tertunggak atau dengan kata lain dihapuskan. Sehingga masyarakat yang memiliki denda lebih dari satu hingga beberapa tahun, cukup membayar sesuai ketentuan berlaku pajak dalam satu tahun.
"Jadi tidak hanya dendanya saja, tapi juga pokok pajaknya. Misal dia menunggak 5 tahun, pokoknya yang 4 tahun dihapuskan. Sehingga hanya bayar satu tahun saja," beber dia.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan