Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Achmad Syamsuddin (BSB) mengatakan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan melalui pelayanan BSB Mobile Banking.
"Selain mobile banking, kami memberikan kemudahan pembayaran dengan sistem QRIS (QR Code Indonesia Indonesian Standard)," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (2/8/2020).
1. Pembayaran bisa melalui BSB Cash
Menurutnya, kemudahan pembayaran layanan memang lebih baik dilakukan dengan sistem non tunai. Sebab, pandemik COVID-19 mendorong Bank Sumsel Babel untuk mengurangi transaksi tunai secara langsung.
"Kami bantu dengan layanan QRIS, jadi pembayaran pajak kita dorong ke arah mobile banking, apapun itu baik BSB Cash atau layanan online lain," kata dia.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020
2. BSB bakal launching program QRIS
Syamsuddin menerangkan, sistem QRIS menjadi trobosan baru Bank Sumsel Babel dalam inovasi transaksi secara online. Penggunaan layanannya, memakai kode QR yang terdapat pada Mobile Banking BSB yang sudah dapat dinikmati sejak 1 Agustus 2020.
"Saat ini belum banyak (pemakain QRIS) karena memang belum me-launching layanan secara besar-besaran. Namun karena kondisi, seiring program Pak Gubernur membantu pembayaran pajak, kami mulai sosialisasikan (layanan)," terangnya.
Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen
3. Gubernur Sumsel beri keringanan pemutihan pajak sambut kemerdakaan RI
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan, masyarakat sudah bisa menikmati penghapusan denda pajak kendaraan untuk merespon dampak ekonomi akibat pandemik COVID-19. Sekaligus program menyambut Hari Kemerdekaan RI selama satu bulan ke depan.
"Pemutihan akan terus dievaluasi setiap bulan. Kalau ada potensi bayar lagi, tentu akan diperpanjang tergantung situasi. Keringanan denda ini untuk semuanya, baik yang terimbas COVID-19 maupun lalai atau lupa, dan sebagainya," tandas dia.
Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu