TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumsel Perketat Pintu Perbatasan, Pintu Tol Dijaga Aparat

Begini syarat melintas masuk dan keluar Sumsel

Pembatasan kendaraan saat hari raya Idul Fitri Mei 2021 di Palembang. ANTARA Foto/Nova Wahyudi.

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat, membuat aparat kepolisian dan TNI menjaga ketat pintu kedatangan atau perbatasan darat di Sumatra Selatan (Sumsel).

Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumsel memberlakukan pengetatan di pintu perbatasan. Tim gabungan memeriksa syarat-syarat keluar dan masuk wilayah seperti pintu tol.

"Kita melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan mengecek serta memberi peringatan mengenai kelengkapan masker dan hand sanitizer," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait kepada IDN Times, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Warga Perhatikan 3 Aspek Pengetatan PPKM

1. Pengendara di pintu tol diperiksa surat vaksin

Suasana jalan menuju Masjid Agung Palembang dijaga TNI, Polri, Satpol PP hingga Dishub saat momen Idul Fitri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hotman menjelaskan, aturan yang diterapkan di masing-masing wilayah berbeda. Palembang dan Lubuk Linggau misalnya, melakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama kota. Sedangkan dua wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) memberlakukan penyekatan di pintu tol untuk memeriksa pengendara dari dan keluar Sumsel.

"Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, melakukan pemeriksaan didukung oleh Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan di pintu perbatasan tol OI dan OKI kita lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan," ungkap dia.

Baca Juga: Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIB

2. Pengendara yang belum vaksin diarahkan ke Puskesmas

Vaksinasi penumpang di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dua pintu tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Kayuagung-Palembang (Kapal Betung), diberlakukan pemeriksaan surat vaksinasi beserta antigen 1x24 jam ataupun PCR 2x24 jam.

Bagi kendaraan yang tak memiliki kelengkapan itu, aparat gabungan akan memutar kendaraan dan mengarahkan pengendara ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.

"Nanti kita arahkan ke puskesmas untuk melengkapi data-data yang diperlukan pelaku perjalanan. Kalau dia tidak pakai masker akan kita beri di tempat," jelas dia.

3. Penuhi syarat bagi kendaraan yang menuju ke Lampung dan Jawa

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang disejumlah ruas protokol Kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Hotman, syarat-syarat itu sangat dibutuhkan jika pengendara akan menuju Lampung dan Pulau Jawa. Dua wilayah tersebut katanya tidak memberi toleransi jika ada masyarakat tanpa membawa syarat antigen atau PCR beserta surat vaksin.

"Kalau di Lampung dari sosialisasi akan diputar balik, kita gak mau warga kita diputarbalikkan di sana. Makanya kita ingatkan di sini. Sebab di Pulau Jawa sedang melakukan PPKM Darurat dan syarat minimal swab PCR beserta vaksin," jelas dia.

Baca Juga: MUI Palembang Minta Pemkot Izinkan Warga Salat di Masjid

Berita Terkini Lainnya