Sumsel Perketat Pintu Perbatasan, Pintu Tol Dijaga Aparat
Begini syarat melintas masuk dan keluar Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat, membuat aparat kepolisian dan TNI menjaga ketat pintu kedatangan atau perbatasan darat di Sumatra Selatan (Sumsel).
Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sumsel memberlakukan pengetatan di pintu perbatasan. Tim gabungan memeriksa syarat-syarat keluar dan masuk wilayah seperti pintu tol.
"Kita melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan mengecek serta memberi peringatan mengenai kelengkapan masker dan hand sanitizer," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait kepada IDN Times, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Warga Perhatikan 3 Aspek Pengetatan PPKM
1. Pengendara di pintu tol diperiksa surat vaksin
Hotman menjelaskan, aturan yang diterapkan di masing-masing wilayah berbeda. Palembang dan Lubuk Linggau misalnya, melakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan utama kota. Sedangkan dua wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) memberlakukan penyekatan di pintu tol untuk memeriksa pengendara dari dan keluar Sumsel.
"Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, melakukan pemeriksaan didukung oleh Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan di pintu perbatasan tol OI dan OKI kita lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan," ungkap dia.
Baca Juga: Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIB
Baca Juga: MUI Palembang Minta Pemkot Izinkan Warga Salat di Masjid