Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIB

"Mau gimana lagi, kita harus ikut aturan pemerintah."

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Jumat (9/7/2021). Salah satu aturan yang bakal diterapkan yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan, kafe, dan, mal.

Tempat-tempat itu hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB. Menanggapi kebijakan itu, sejumlah pengelola mal di Palembang mengaku pasrah dan siap mengikuti aturan pemerintah daerah.

"Kalau surat sudah kami terima, segera kami membuat surat edaran ke seluruh tenan. Apa pun kebijakan yang diambil pemerintah, kami akan mematuhinya, apalagi saat ini Palembang masih zona merah. Karena mau bagaimana lagi, kita harus ikut aturan," ujar Head of Public & Tenant Palembang Indah Mall, Assikin, Kamis (8/7/2021).

1. Masih menunggu surat edaran

Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIBIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Menurut Marketing Communication Manager Palembang Square Mall, Intan Indirayana, pengetatan PPKM mikro yang membatasi jam buka mal sejauh ini belum disosialisasikan kepada pihaknya.

"Tapi kami harus siap dan menyanggupi untuk menjalankan aturan. Kami juga masih menunggu surat keputusan, karena akan menjadi acuan kami untuk membuat surat edaran ke semua tenan yang ada di mal," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Warga Perhatikan 3 Aspek Pengetatan PPKM

2. Karyawan mal terancam tak menerima upah penuh

Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIBIlustrasi Suasana Mal (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Marketing Communication OPI Mall, Wendy Ansa melanjutkan, pihaknya masih menunggu aturan tertulis surat edaran PPKM Mikro. Namun meski siap mengikuti aturan, pembatasan katanya dapat memengaruhi kondisi karyawan. Sebab pembatasan waktu operasional akan berdampak di jam atau shift kerja karyawan.

“Apa pun instruksi serta kebijakan pemerintah, Insya Allah yang terbaik untuk menanggulangi kondisi pandemik saat ini. Kami akan mengikuti juga arahan yang akan disampaikan," timpalnya.

Baca Juga: Polrestabes Kerahkan 320 Personel Pantau Pengetatan PPKM Palembang

3. Kebijakan PPKM Mikro berdampak terhadap pendapatan mal

Pengelola Mal di Palembang Pasrah Jam Buka Sampai Pukul 17.00 WIBIlustrasi mal (IDN Times/Athif Aiman)

Vice General Manager Palembang Trade Center Mall, Felice, pembatasan jam operasional sudah bisa dipastikan berdampak kurang baik terhadap sektor bisnis.

"Dampak negatif pasti ada, apalagi soal income. Kami berharap akan ada stimulus, bantuan, dan keringanan kepada pihak mal. Karyawan kan harus tetap digaji, outsourching tiga shift, alat-alat gedung tetap harus maintenance, tidak murah," tandas dia.

Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 Juli

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya