Status KEK TAA Dicabut Jokowi, Gubernur Sumsel Fokus Pelabuhan Samudra
Sumsel berencana memindahkan KEK ke Tanjung Carat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo resmi mencabut status Tanjung Api-Api (TAA) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keputusan itu dikeluarkan Jokowi pada 5 Januari 2022 lalu lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2022.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengaku tak terkejut dengan putusan tersebut. Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi sudah sejalan dengan keinginan Pemprov Sumsel untuk memindahkan lokasi KEK yang disahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 silam.
“Titik lokasi itu kita minta cabut, tidak resepersentatif dan jauh dari calon lokasi pelabuhan (Tanjung Carat) yang akan dibangun. Jadi memang kita yang minta dicabut agar posisi KEK pindah lebih dekat ke pelabuhan yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkap Herman Deru, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Lahan Belum Selesai, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Mundur Lagi
1. KEK mustahil terwujud tanpa pelabuhan samudra
Deru menjelaskan, mendekatkan KEK dengan wilayah pelabuhan menjadi dasar pihaknya membarui lokasi. Deru menilai KEK TAA sulit terealisasi karena tidak memenuhi syarat. Baginya mustahil ada KEK tanpa pelabuhan untuk mendukung ekspor.
“KEK itu kawasan ekonomi khusus dengan menggandeng investor. Bagaimana investor mau masuk jika tidak ada pelabuhan. Di mana-mana dalam sejarah, KEK itu harus ada pelabuhan dulu. Cek saja KEK di Indonesia pasti ada pelabuhan,” jelas dia.
Baca Juga: Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi Lahan
Baca Juga: Menhub Sebut Tanjung Carat Sumsel Penuhi Aspek Pelabuhan Samudra