Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi Lahan

Warga menuntut penyelesaian ganti rugi lahan selama 8 tahun

Banyuasin, IDN Times - Puluhan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel), memblokir jalan utama menuju pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). Warga menuntut ganti rugi lahan yang dibebaskan untuk akses pelabuhan hampir satu dekade lalu.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA dan Kertalaya, Iwan Gunawan Syahputra mengatakan, pemblokiran jalan menggunakan dua batang pisang hari ini sempat mengganggu akses menuju TAA.

"Tadi aman, tidak mengganggu penyebarangan menuju Bangka Belitung atau sebaliknya. Pemblokiran juga dilakukan cukup jauh sekitar 10 kilometer dari pelabuhan," ungkap Iwan kepada IDN Times, Kamis (2/12/2021).

1. Masyarakat minta penyelesaian ganti rugi

Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi LahanWarga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan pemblokiran jalan utama menuju pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). (IDN Times/istimewa)

Menurut Iwan, masyarakat ingin ada solusi dari pemerintah setempat terkait haknya. Ia sempat berusaha menjelaskan perkara jalan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab provinsi, berubah menjadi jalan negara.

"Tuntutan ganti rugi lahan di lokus Sungsang ini sekarang jadi jalan negara. Memang saat ini belum diganti hampir 7 tahun," jelas dia.

Baca Juga: Lahan Belum Selesai, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Mundur Lagi

2. Warga jelaskan dudukan perkara ganti rugi yang tak kunjung dibayar

Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi LahanIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator aksi warga, Nasir menjelaskan, pemblokiran jalan dipicu ganti rugi lahan yang tak jelas. Saat itu, warga mengklaim tanahnya digunakan sebagai akses utama seluas 10 Hektare (Ha). Pemerintah beralasan tanah masyarakat adalah hutan lindung, sehingga tidak ada kewajiban untuk diganti.

"Dulu sudah sepakat adanya ganti rugi, tetapi kenyataannya hingga saat ini sama sekali belum ada ganti rugi. Makanya warga kesal dan berinisiatif untuk melakukan pemblokiran," beber dia.

Warga mengancam terus memblokir jalan nasional sampai ada kejelasan dari pemerintah. Pihaknya pun berjanji akan berunjuk rasa ke Pemprov Sumsel dalam waktu dekat.

"Hampir 10 tahun belum ada realisasi ganti rugi dari pemerintah. Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pemerintah provinsi Sumsel dapat menyelesaikan permasalahan ini," jelas dia.

3. Ganti rugi menjadi wewenang pusat

Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi LahanIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Camat Sumber Marga Telang, Hasanul Hak, membenarkan sempat ada pemblokiran akses jalan menuju ke pelabuhan Tanjung Api-Api di Desa Karang Anyar. Menurutnya, pemblokiran tidak berlangsung lama karena pihaknya berhasil meyakinkan warga agar membuka akses jalan.

"Kami hanya bisa memberikan pengertian kepada masyarakat, bila itu merupakan jalan negara. Bila ingin menyuarakan hak masyarakat, bisa langsung ke pemerintah pusat. Karena untuk ganti rugi ini bukan lagi ke kecamatan, kabupaten, atau provinsi," tutup dia.

Baca Juga: Pelabuhan dan Bandara Sumsel Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Virus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya