TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik Agraria

Pencabutan 36 SHM warga oleh BPN menjadi sorotan KSP

Sekda OI, Muhsin (IDN Times/Pemkab OKI)

OKI, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membantah kondisi di Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan (Sumsel), mendadak mencekam akibat konflik agraria. Menurut Sekda OKI, Husin menyebutkan, peristiwa pada 16 Desember 2021 lalu terjadi karena ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.

Masyarakat katanya mengklaim tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak 1997. Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi sejak 1985, atau saat era transmigrasi terjadi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dicabut.

"Desa Suka Mukti di Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang Warga

1. Pusat minta daerah ukur kembali HGU di wilayah SHM

Rapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Menurut Husin, banyak masyarakat Mesuji yang terprovokasi dan menerima disinformasi yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Pemda mengaku akan memonitor kondisi di lapangan setiap saat, apa lagi kasus ini telah menjadi atensi dari pemerintah pusat.

"Terakhir Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah memerintahkan kita (Pemda dan BPN) untuk merevitalisasi ulang HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.

2. Pembatalan SHM sudah melalui pemeriksaan

Ilustrasi perang/konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI, Antonius Leonardo menyatakan, pembatalan SHM dilakukan oleh BPN karena ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Suka Mukti.

"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek, SHM itu ada di tanah HGU," ujar dia.

Leonardo enggan membeberkan detail dasar pencabutan tersebut. Namun menurutnya, masyarakat disebut telah melanggar status HGU yang dimiliki PT TMM.

"Legalitas HGU ada di provinsi, sedangkan SHM di BPN. Karena statusnya jelas HGU, maka tanah di sana bukan SHM. Ini jadi dasar pencabutan," beber dia.

Baca Juga: Dispar Sumsel Prediksi Kunjungan Wisatawan Akhir Tahun Menurun 

Berita Terkini Lainnya