Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik Agraria
Pencabutan 36 SHM warga oleh BPN menjadi sorotan KSP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKI, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membantah kondisi di Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan (Sumsel), mendadak mencekam akibat konflik agraria. Menurut Sekda OKI, Husin menyebutkan, peristiwa pada 16 Desember 2021 lalu terjadi karena ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.
Masyarakat katanya mengklaim tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak 1997. Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi sejak 1985, atau saat era transmigrasi terjadi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dicabut.
"Desa Suka Mukti di Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang Warga
1. Pusat minta daerah ukur kembali HGU di wilayah SHM
Menurut Husin, banyak masyarakat Mesuji yang terprovokasi dan menerima disinformasi yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Pemda mengaku akan memonitor kondisi di lapangan setiap saat, apa lagi kasus ini telah menjadi atensi dari pemerintah pusat.
"Terakhir Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah memerintahkan kita (Pemda dan BPN) untuk merevitalisasi ulang HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.
Baca Juga: Dispar Sumsel Prediksi Kunjungan Wisatawan Akhir Tahun Menurun