Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang Warga

Konflik terjadi setelah BPN mencabut 36 SHM milik warga

OKI, IDN Times - Konflik Agraria melibatkan aparat kepolisian dan warga kembali terjadi, Kamis (16/12/2021) malam lalu. Peristiwa itu merupakan buntut penarikan 36 Surat Hak Milik (SHM) warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Warga yang merasa penarikan SHM tersebut tak adil, mencoba memilih bertahan di lahan sengketa. Sudah 10 hari setelah keputusan, mereka didatangi aparat kepolisian baik dari Polda Sumsel maupun Polres OKI. Aparat kepolisian yang datang sempat melepaskan tembakan hingga mengakibatkan dua warga terluka, dan empat mobil rusak.

"Ada ratusan selongsong peluru ke luar berjatuhan. Tak hanya itu, ada empat mobil yang rusak, dua dibawa petugas dan satu ditinggalkan karena tak bisa lagi dikendarai," ungkap Kuasa hukum warga desa, Pius Situmorang, Jumat (17/12/2021).

1. Warga mengacu pada SHM sedangkan Polisi berlandaskan HGU

Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang WargaIlustrasi perang/konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum kejadian penembakan terjadi, 100 orang aparat kepolisian datang membawa persenjataan lengkap. Mereka mendatangi warga yang berjaga di tenda. Saat itu, ada 39 orang warga diintimidasi.

Mereka mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ponsel milik warga. Tak sampai di sana, polisi disebut-sebut melakukan tindakan provokasi ke warga.

"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Aparat memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka bodong," ujar dia.

Pius menilai, warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN pada 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM). Warga yang sebelumnya telah mendapatkan SHM, mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu.

"Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak 1980 yang tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelas dia.

Baca Juga: BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKI

2. Enam warga dibawa ke Polda Sumsel

Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang WargaIlustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pius menambahkan, aparat kepolisian dinilai melakukan perbuatan semena-mena dalam menghadapi warga sipil. Bahkan setelah putusan BPN terbaru dikeluarkan, warga bersama perusahaan kembali duduk bersama untuk membahas perselisihan.

"Mediasi sudah dilakukan, namun kami kaget dengan tindakan kepolisian itu," beber dia.

Tak hanya disebut menembaki masyarakat, polisi turut mengamankan enam orang ke Polda Sumsel. Pihaknya belum dapat berkomunikasi dengan warga yang ditahan lantaran belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

"Sampai sekarang kami belum tahu bagaimana kondisi mereka,” ujarnya saat itu.

3. Kapolres OKI bantah aparat datang karena konflik tanah

Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang WargaRapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Kapolres OKI, AKP Dili Yanto, membantah ada pembubaran paksa oleh polisi. Menurutnya, kedatangan aparat ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sejumlah tidak pidana, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga.

"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan. Sekarang Polda Sumsel yang menangani kasus ini," beber dia.

4. Versi BPN soal konflik tanah di Mesuji OKI

Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang WargaRapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, BPN OKI bersama pemda setempat telah mempertemukan warga pemilik 36 SHM di Desa Suka Mukti dan perwakilan PT TMM, untuk memberitahu putusan pencabutan SHM pada Senin (6/12/2021) lalu. BPN beralasan telah meneliti kembali proses administrasi terhadap SHM yang sebelumnya telah diberikan ke masyarakat.

"SK pembatalan dikeluarkan terhadap 36 SHM. Keluarnya pembatalan SHM ini dilakukan setelah BPN melakukan penertiban administrasi," ungkap Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili.

Menurutnya, penarikan sertifikat SHM itu dilakukan setelah BPN Pusat mengecek surat-surat. SHM tersebut disebut telah menyalahi aturan sehingga ditarik kembali. Keputusan pembatalan tertuang dalam SK 1120/KEP/NP/02.

"Sebanyak 31 SHM itu di antaranya diserahkan ke Polda Sumsel dalam bentuk fisik, lima di antaranya non fisik beserta 26 dokumen pendukung penyitaan. Dengan pembatalan ini, BPN juga telah mengumumkan ke media cetak," ujar dia.

Usai putusan BPN pada 6 Desember itu, Kuasa hukum PT TMM Barita, Lumban Tobing, meminta masyarakat yang mengklaim 36 SHM segera meninggalkan lokasi perusahaan. Menurutnya, perusahaan harus mengalami kerugian akibat klaim tanah oleh masyarakat tersebut.

"Ke depan,s penegakan hukum dapat dijalankan sehingga terjadi kondisi yang kondusif di lapangan. Gara-gara sengketa tanah tersebut, perusahaan (sawit) tidak berproduksi 37 hari," tutup dia.

Baca Juga: Konflik Lahan di Lahat, Centeng PT Artha Prigel Tewaskan Dua Petani

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya