TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Vonis Bandar Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang Ditunda

Doni Timur Cs dituntut hukuman hati oleh JPU

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa bandar narkotika eks anggota DPRD Palembang, harus menunda sidang selama satu pekan ke depan.

Bongbongan Silaban sebagai Ketua Majelis Hakim mengatakan, putusan yang akan dijatuhkan kepada Doni Timur Cs belum lengkap hingga sekarang.

"Sidang ditunda karena putusan belum lengkap, hal ini dilakukan sembari menunggu salah satu terdakwa yang kabur ditangkap. Sidang ini ditunda satu pekan ke depan," ungkap Bongbongan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Terdakwa Kurir Sabu Palembang Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara

1. Sidang ditunda paling lama dua pekan

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jubir Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah mengatakan, mundurnya jadwal vonis bukan karena disengaja.

"Mungkin karena waktu sidangnya yang tidak cukup saja. Paling ditunda satu atau dua kali sidang," jelas dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang Minta Keringanan 

2. Ada satu tahanan kabur

Ilustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Doni Timur Cs tidak sendiri. Ia bersama keempat rekannya Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka dituntut hukuman yang sama, yakni tuntutan mati.

Dalam kasus ini masih ada satu terdakwa lagi yang belum menjalani sidang, yakni Joko Zulkarnain karena kabur saat dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

"Untuk pidana umum jika ada satu terdakwa yang kabur, maka kasusnya dihentikan sampai waktu tidak ditentukan hingga ditangkap kembali. Sedangkan terdakwa lain tetap berjalan. Berbeda dengan kasus tipikor, terdakwa yang kabur maka kasusnya tetap akan lanjut, karena bisa in absentia," jelas dia.

3. Pengadilan memastikan semua tahanan divonis pekan depan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Abu meyakini kelima terdakwa yang ada tetap divonis. Jika terlalu lama ditunda, menurut kasus ini bisa berbahaya bagi penanganan hukum mereka.

"Kalau tidak disidang bisa lepas semua nanti. Karena penahanan pelaku pidana itu kan terikat masa tahanan," jelas dia.

Baca Juga: 5 Orang Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini Lainnya