TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Pekerja PLN Protes Tolak Izin Swasta Dirikan Pembangkit

Skema itu bisa rugikan PLN sebagai pemasok tunggal listrik

Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilto (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Serikat Pekerja PLN UIF Sumsel, Jambi, Bengkulu (S2JB) menolak rencana pemerintah membuat skema Power Wheeling masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Rencana itu akan dibahas Kementerian ESDM bersama DPR karena dinilai akan merugikan PLN dan masyarakat umum.

Skema Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun pembangkit listrik, dan menjual secara langsung kepada masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.  Artinya, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pihak swasta bisa langsung menjual listrik ke konsumen.

"Praktik power wheeling ini sangat berpotensi mengurangi kontrol PLN terhadap sistem ketenagalistrikan nasional," ungkap Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilto, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Rencana Penghapusan Listrik Daya 450 VA Bakal Sulitkan Masyarakat

1. Skema power wheeling menyalahi UUD

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, rencana tersebut menabrak aturan mengenai kelistrikan nasional. Dari sisi konstitusi skema power wheeling melanggar aturan UUD 1945 ayat 2, tentang cabang produksi penting bagi negara dalam menguasai hajat hidup orang banyak.

Skema power wheeling juga bertabrakan dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 10 Ayat 2 tentang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

"Rencana ini sempat ditolak oleh DPR awal tahun lalu. Pemerintah juga telah bersepakat tidak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Namun rencana itu kembali bergulir dan informasinya akan dibahas pekan depan," jelas dia.

Baca Juga: Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai

2. Power wheeling sebabkan PLN merugi

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

PLN telah melakukan upaya audiensi ke DPR RI untuk mendapat kejelasan soal pembahasan power wheeling. Menurutnya, negara sangat dirugikan jika skema ini diterapkan.

Power wheeling secara langsung hanya akan menguntungkan dua pihak, yaitu pihak pembangkit dan pembeli listrik. Sedangkan pihak lain di luar keduanya akan dirugikan, yakni PLN, keuangan negara, dan masyarakat.

"Kami terus bergerak dan menyuarakan penolakan ini agar Indonesia bisa berdaulat dengan ketahanan energi dan meluruskan kembali pengelolaan sektor kelistrikan. Karena setelah skema ini disetujui, maka harga listrik yang berlaku bisa membengkak hingga tiga kali lipat," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya