Serikat Pekerja PLN Protes Tolak Izin Swasta Dirikan Pembangkit
Skema itu bisa rugikan PLN sebagai pemasok tunggal listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Serikat Pekerja PLN UIF Sumsel, Jambi, Bengkulu (S2JB) menolak rencana pemerintah membuat skema Power Wheeling masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Rencana itu akan dibahas Kementerian ESDM bersama DPR karena dinilai akan merugikan PLN dan masyarakat umum.
Skema Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) membangun pembangkit listrik, dan menjual secara langsung kepada masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Artinya, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pihak swasta bisa langsung menjual listrik ke konsumen.
"Praktik power wheeling ini sangat berpotensi mengurangi kontrol PLN terhadap sistem ketenagalistrikan nasional," ungkap Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilto, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Rencana Penghapusan Listrik Daya 450 VA Bakal Sulitkan Masyarakat
1. Skema power wheeling menyalahi UUD
Menurutnya, rencana tersebut menabrak aturan mengenai kelistrikan nasional. Dari sisi konstitusi skema power wheeling melanggar aturan UUD 1945 ayat 2, tentang cabang produksi penting bagi negara dalam menguasai hajat hidup orang banyak.
Skema power wheeling juga bertabrakan dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 10 Ayat 2 tentang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Rencana ini sempat ditolak oleh DPR awal tahun lalu. Pemerintah juga telah bersepakat tidak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Namun rencana itu kembali bergulir dan informasinya akan dibahas pekan depan," jelas dia.
Baca Juga: Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai