Dishub Tindak Parkir Liar di Area Perkantoran Pemprov Sumsel

Dishub Sumsel minta polisi tilang kendaraan di parkir liar

Intinya Sih...

  • Enam kendaraan parkir liar di kantor Pemprov Sumsel ditindak dengan dikunci roda.
  • Penindakan melibatkan tim Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang, terbatasnya kunci roda menyebabkan tidak semua kendaraan ditindak.
  • Penindakan juga dilakukan di RSMH Palembang atas instruksi Pj Gubernur dan akan diserahkan kepada polisi jika masih ada pelanggaran.

Palembang, IDN Times - Enam unit kendaraan yang parkir ilegal di area perkantoran Pemprov Sumsel, ditindak dengan cara dikunci roda. Banyak kendaraan yang kerap parkir secara liar di badan jalan mengakibatkan kemacetan.

"Penertiban parkir liar kendaraan kita lakukan di area Kantor Gubernur Sumsel karena memang ada rambu dilarang parkir. Giat penertiban ini akan kita lakukan terus, tidak hanya di area Kantor Gubernur Sumsel tapi juga di lokasi lain," ungkap Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Pemkot-Polrestabes Palembang Bentuk Tim Berantas Jukir Liar

1. Tidak seluruh kendaraan ditindak

Dishub Tindak Parkir Liar di Area Perkantoran Pemprov SumselPenindakan kendaraan parkir liar di area kantor Gubernur Sumsel (Dok: istimewa)

Ahmad mengatakan, penindakan tersebut melibatkan tim Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang. Hanya saja tidak seluruh kendaraan yang parkir liar ditindak karena kunci roda yang terbatas.

"Hanya 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci roda hanya untuk kendaraan roda empat yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan. Tapi kalau pengendaranya di lokasi langsung ditilang. Selain itu, karena terbatasnya kunci roda sehingga tidak seluruhnya ditindak," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang  

2. Dishub lakukan penindakan di beberapa titik

Dishub Tindak Parkir Liar di Area Perkantoran Pemprov Sumsel

Upaya penindakan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Palembang tak hanya dilakukan di kawasan Perkantoran Pemprov Sumsel. Sebelumnya, Dishub juga melakukan penindakan di kawasan RSMH Palembang.

"Penindakan ini sesuai instruksi Pj Gubernur ke Kepala Dishub Sumsel setelah melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota," jelas dia.

3. Sanksi tilang menanti pengendara yang melakukan parkir liar

Dishub Tindak Parkir Liar di Area Perkantoran Pemprov Sumselilustrasi CCTV tempat parkir (unsplash.com/Victor)

Ahmad pun meminta bagi pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua tak lagi memarkirkan kendaraanya secara sembarangan. Jika masih ada yang melanggar maka pihaknya Dishub Sumsel akan menyerahkan penindakan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penilangan.

Baca Juga: Dishub Minta Warga Palembang Aktif Laporkan Parkir Liar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya