Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai

Lahan konsesi seluas 2.500 Ha milik PT BKI terbakar

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan satu perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka karena diduga melakukan kesengajaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan atas nama PT BKI sedang diproses secara hukum, setelah Polda mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"SPDP sudah kami kirim ke Kejati. Kami sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirim untuk diteliti," ungkap Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yuda Prawira, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Remaja Palembang Paling Banyak Menderita ISPA karena Kabut Asap

1. Baru satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka

Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena LalaiIlustrasi kabut asap akibat karhutla. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

PT BKI merupakan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin (Muba). Dari catatan Pemkab Muba, luas lahan terbakar mencapai 2.500 Hektare (Ha).

Menurut Putu, sejauh ini baru satu korporasi yang diproses kasus karhutla. Sedangkan pelaku lainnya merupakan perorangan.

"Polda dan Polres di Sumsel melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla, SPDP dikirim oleh masing-masing penyidik. Total kasus karhutla yang kita tangani 32 kasus dengan tersangka 54 orang," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Biang Kerok Kabut Asap 3 Provinsi, Gubernur: Cek Sendiri

2. Api diduga berasal dari luar wilayah konsesi

Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai(Tim Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di desa Serdang kecamatan Pampangan OKI) IDN Times/istimewa

Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi, mengakui jika satu korporasi yang beroperasi di wilayahnya sedang terjerat permasalahan hukum akibat karhutla. Api yang membakar lahan PT BKI diduga berasal dari luar wilayah konsesi hingga meluas ke dalam areal.

"Api itu akhirnya masuk juga di wilayah mereka. Dan mereka barangkali juga lalai dalam pengawasan dan pemadaman," ungkap Apriyadi.

3. Perusahaan bertanggung jawab dalam pencegahan karhutla

Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalaiilustrasi ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Menurutnya, wilayah lahan yang terbakar berada di atas areal gambut. Kondisi lapangan yang mengalami kekeringan diduga tak terawat, sehingga perusahaan bertanggung jawab dalam proses pencegahan karhutla di dalam dan luar wilayah konsesinya.

"Meski api bukan berasal dari lahannya, tapi perusahaan punya tanggung jawab menjaga area di sekitar konsensinya. Paling utama adalah kesiapan regu pemadam kebakaran, apabila lahannya luas. Sebelum api masuk ke lahannya, mereka diminta tidak lalai dan ikut serta memadamkan," tutup dia.

Baca Juga: Kualitas Udara di Sumsel Masih Buruk Meski Hujan, Ini Penjelasan BMKG

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya