Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi Online

Para pelaku dibayar Rp2 juta tiap unggahan di medsos

Intinya Sih...

  • Tiga pemuda di Palembang diamankan polisi karena mempromosikan judi online lewat media sosial, dengan honor Rp1-2 juta per posting.
  • Dua pelajar diserahkan kepada orang tua, sementara satu pelaku ditahan dan diselidiki pihak yang mengakomodir mereka.
  • Ketiga pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 24 ayat 3 UUD RI No II Tahun 2008, ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Palembang, IDN Times - Tiga orang pemuda di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), diamankan aparat kepolisian karena mempromosikan judi online lewat media sosial. Dua orang masih berstatus pelajar yakni ADP (17) dan EA (17), serta pelaku lain berinisial DD (22). Ketiga pelaku memasang iklan judi online melalui akun Instagram.

"Mereka mempromosikan situs judi online ini lewat Insta story dan mencantumkan link untuk bermain," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Pelaku KDRT Tak Terima Ditegur Pakai Uang Cicilan untuk Judi Slot

1. Ketiga pelaku kelola akun Instagram dengan pengikut banyak

Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi OnlinePress rilis pelaku promosi judi online (Dok: istimewa)

Dari ketiga pelaku, dua orang pelajar diserahkan pihak kepolisian kepada orang tuanya. Sedangkan satu pelaku DD ditahan oleh aparat kepolisian dan menjalani pemeriksaan.

Tersangka DD mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @selatanmedia dengan jumlah pengikut 16.000. Sedangkan EA memiliki akun @recewongkito dengan jumlah pengikut 17.300, dan ADP memiliki akun @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200.

"Tiga pelaku ini mendapatkan honor Rp1 sampai Rp2 juta untuk sekali posting," jelas dia.

Baca Juga: 2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkap

2. Para pelaku tergiur honor yang tinggi

Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi menerangkan, tiga akun Instagram milik para pelaku telah disita polisi. Pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak yang mengakomodir para pelaku dalam memasarkan judi online.

"Para tersangka sudah mempromosikan judi online ini sejak tiga bulan lalu karena tergiur honor yang cukup tinggi," jelas dia.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dua orang pelajar yang dikembalikan ke orangtuanya tetap kita proses. Kita kembalikan ke orangtuanya karena memang statusnya adalah pelajar," beber dia.

3. Terima pesanan promosi dari medsos

Polda Sumsel Amankan 2 Pelajar yang Promosikan Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada petugas kepolisian, DD mengaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja bengkel. Dirinya menjadi admin dari akun Instagram.

"Ditawari lewat medsos, lalu saya posting sesuai pesanan. Sehari dua kali unggah dikasih uang Rp2 juta," tutup dia.

Baca Juga: 1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan Judi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya