Seorang Polisi di Muratara Sumsel Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun
Padalah pelaku sudah memiliki istri dan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial BA atau Briptu BA (30), ditangkap Bit Propam dan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena dilaporkan kasus pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun.
BA langsung ditahan setelah laporan dari orangtua balita masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau. Penangkapan Briptu DA dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi.
"Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan. Kasus ini akan segera dirilis oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan," ungkap Harissandi kepada IDN Times, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Pria di Muba Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
1. Korban adalah anak tetangga pelaku
Harrisandi menjelaskan, korban balita yang dicabuli tersangka merupakan anak tetangganya. Kejadian pencabulan terjadi pada 21 Mei 2022 lalu, di mana korban dicabuli oleh Briptu DA.
Sebelum pencabulan, korban sedang bermain di rumah Briptu DA. Saat itulah pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. "Status korban ini bukan keluarga tapi anak tetangga," jelas dia.
Baca Juga: Dipekerjakan Perbaiki Rumah, Tukang di Palembang Cabuli Anak Majikan