TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Kakek di OKU Selatan Tega Perkosa Cucunya Berulang Kali 

Tersangka ditangkap tetangga yang curiga

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

OKU Selatan, IDN Times - Seorang kakek berinisial SM (60) memerkosa cucunya sendiri berinisial NH yang masih berusia di bawah umur. Pelaku terakhir kali memerkosa cucunya pada 31 Agustus 2021 lalu di sebuah rumah kontrakan korban.

Korban ketika kejadian hanya tinggal bertiga bersama adik-adiknya. Sedangkan orangtua mereka sedang bekerja di Palembang sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Tersangka sudah tiga kali melakukan tindakannya memerkosa korban. Hubungan keduanya adalah kakek dan cucu. Pelaku beralasan tergoda dengan cucunya tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara kepada IDN Times, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Masih Ingat Jasad ASN PUPR Dicor? Pelakunya Dibekuk di Kerawang

1. Korban diancam agar tidak bercerita

Tersangka Siarham saat baru diamankan di Polres OKUS (IDN Times/Polres OKUS)

Acep menjelaskan, perbuatan tersangka selalu berulang. Pada hari sebelum dirinya tertangkap, SM kembali mencoba mengulangi perbuatannya. Ia mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung melakukan rudapaksa. Korban tidak bisa melawan karena selalu diancam oleh tersangka.

"Setelah memerkosa korban, tersangka berkata kepada korban, 'awas kalau kau kasih tau samo wong laen, kutangani kau' (Kalau cerita dengan orang lain saya pukul kamu)," kata Acep menerangi ancaman tersangka.

2. Tersangka ditangkap oleh tetangga korban

Tersangka Siarham saat menjalani pemeriksaan di Polres OKU Selatan (IDN Times/Polres OKUS)

Ancaman itu membuat korban takut bercerita dengan orang lain. Korban hanya memendam perasaan takutnya sendiri. Sebelum meninggalkan rumah kontrakan korban, tersangka pun ditangkap warga yang telah curiga dengan gerak-geriknya.

"Seorang tetangga korban mengetahui perbuatan itu. Tetangga korban bersama warga lain langsung menangkap tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKU Selatan," ujar dia.

3. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka saat diamankan tidak berkutik. Ia langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian. Saat ini, korban masih dalam pendampingan Unit PPA Polres OKU Selatan.

"Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 76D, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup dia.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 Tahun

Berita Terkini Lainnya