Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati 

Terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 115 kilogram bernama Nurhasan alias Acun (47) lolos dari jerat hukuman mati. Saat pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Agus Rahardjo, hanya memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Acun, Selasa (1/8/2023).

Meski lolos dari vonis mati, Acun tak bisa mengelak karena telah melanggar pasal 114 ayat  Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan 1 tahun," ungkap Hakim.

Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Atas Speed Boat Tujuan Pulau Bangka

1. Sejumlah pertimbangan hakim

Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati Sidang tuntutan terdakwa penyelundupan sabu di Palembang (Dok: istimewa)

Menurut Agus Rahardjo, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tidak memberi hukuman mati kepada sang kurir narkotika tersebut. Terdakwa Acun belum menerima uang dari sang bandar Rp115 juta sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, Hakim juga sependapat dalam pledoi terdakwa bahwa hukuman mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Berdasrkan fakta persidangan, terdakwa diiming-imingi upah Rp1 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu ke Palembang. Namun uang tersebut belum diterima terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Polisi Empat Lawang Ternyata Anak Buah Bandar

2. Terdakwa belum putuskan banding

Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Huasa hukum terdakwa, Supendi, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Pihaknya akan berunding mengenai langkah hukum selanjutnya.

"Klien kami memang belum menikmati upah dari bandar tersebut. Vonis hakim sudah sesuai dengan pidana 20 tahun penjara, tapi kami masih menyatakan pikir-pikir," tutup dia.

3. Terdakwa ditangkap BNNP saat bawa sabu

Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram yang masuk Palembang, Selasa (23/1/2024).

Penangkapan dilakukan BNNP Sumsel terjadi di Jalan Kolonel Dani Efendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Satu orang tersangka berinisial NH diamankan dari penangkapan tersebut.

Petugas BNNP Sumsel mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar masuk ke Palembang. Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan di lapangan

Sabu seberat 115 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinyang. Sabu disimpan dalam sebuah koper hitam berisi 20 bungkus. Lalu, tiga karung putih yang masing-masing menyimpan 20 bungkus sabu.

Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba

Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya