Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024

Kebijakan tersebut telah disetujui Kemenpan RB

Palembang, IDN Times - Tenaga honorer atau karyawan non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Palembang batal dihapuskan. Kontrak yang semula berakhir Desember 2023 akan diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot).

"Kontrak non PNSD yang akan berakhir Desember 2023 akan kita teruskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!

1. Perpanjangan kontrak kerja non PNSD disetujui

Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Kebijakan memperpanjang kontrak kerja non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), khususnya perihal status dan kedudukan eks THK-2 dan Non ASN.

"Pemkot Palembang sudah terima Surat Edaran Kemenpan RB dan anggarannya akan kami siapkan," kata dia.

Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya

2. Sebanyak 3.905 non PNSD di Palembang diperpanjang kontrak

Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Pemkot Palembang)

Perpanjangan kotrak non PNSD ditetapkan untuk 3.905 orang. Dari jumlah tersebut ada 153 orang guru yang menunggu SK P3K, serta sembilan orang sebagai tenaga teknis. Dewa memastikan Pemkot Palembang bakal terbantu oleh tambahan tenaga kerja.

"Mereka dapat membantu jalan pekerjaan di pemerintahan. Kita anggarkan gaji untuk non ASN Pemkot Palembang di APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024," jelasnya.

3. Alokasi anggaran tidak mengurangi pendapatan

Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024Ilustrasi honorer (Istimewa)

Dewa menilai, tenaga non ASN yang telah terdata masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini," kata dia

4. Pengangkatan PPPK masih menunggu persetujuan Menpan RB

Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sementara untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya, Dewa menyebut, kebutuhan PPPK yang diajukan untuk formasi 2023 sedang menunggu persetujuan dari Menpan RB.

"Guru ada 1.300 orang, tenaga kesehatan 400 orang, dan tenaga teknis 144 orang untuk formasi PPPK menunggu persetujuan dari Menpan RB," jelasnya.

Baca Juga: Fokus Rekrut PPPK, Banyuasin Putuskan Tak Menambah Guru Honorer

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya