Permendagri RTRW Tapal Batas Palembang-Banyuasin Ditunda

Namun pembahasan tapal batas sudah uji materi ke MA

Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mewakili warga Perumahan Cluster Alexandria telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri nomor 134/2022, tentang Batas Banyuasin-Palembang ke Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/7/2023) lalu.

Namun ternyata gugatan tersebut masih tertunda karena judicial review, dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menunggu putusan MA. Pembahasan RTRW diperkirakan tertunda hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Warga Tegal Binangun Kembali Demo Tuntut Masuk Wilayah Palembang

1. Pemkot Palembang tak bisa melakukan judicial review

Permendagri RTRW Tapal Batas Palembang-Banyuasin DitundaKantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, uji materi Permendagri 134 ke MA sangat membantu usulan tapal batas masuk Palembang menjadi lebih mudah.

"Pemkot sudah tak bisa melakukan judicial riview. Ditambah Pemkot sudah menandatangani surat bersama di Kementerian ATR/BPN. Kami bersyukur sudah ada uji materi ke MA. Kami sangat terbantu dengan adanya uji materi ini," kata dia.

Baca Juga: DPRD Palembang Bikin Pansus Petakan Tapal Batas Tegal Binangun

2. Palembang kehilangan 3.500 hektar

Permendagri RTRW Tapal Batas Palembang-Banyuasin DitundaAksi warga tegal binangun (IDN Times/Istimewa)

Firmansyah menyebut luas wilayah yang hilang di Palembang sekitar 3.500 hektare dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 88. Ia berharap warga dapat menang sehingga Permendagri 134 dapat dibatalkan.

“Harapannya kita menunggu uji materi ini apakah berkurang, tetap, atau bertambah, karena ini akan dimasukkan kembali ke RTRW yang baru luasan wilayahnya. Insya Allah menang,” katanya.

3. Warga menunggu persidangan hasil gugatan MA

Permendagri RTRW Tapal Batas Palembang-Banyuasin DitundaIlustrasi wilayah tegal binangun

Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke MA. Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan. Kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, dirinya bersama rekan yang lain dikuasakan warga melakukan gugatan uji materi Permendagri No 134/2022.

“Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring," timpalnya.

Baca Juga: Harnojoyo Janji Perjuangkan Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya