ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg

Gas subsidi 3 kg di Pagar Alam kembali langka belakangan ini

Pagar Alam, IDN Times - Wali Kota (Wako) Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, buntut dari kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melon.

Selain ASN, pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan, juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: 2 Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut BBM Ilegal 

1. Agen gas diminta jual gas melon tepat sasaran

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 KgIDN Times/Andra Adyatama

Sekretaris Daerah (Sekda) Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar, kami akan beri sanksi tegas bagi ASN. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024

2. ASN diminta berempati terhadap masyarakat kurang mampu

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 KgIlustrasi tabung gas LPG 3 Kg (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Syamsul meminta semua PNS termasuk semua pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah, namun berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

"Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri, gas melon itu untuk warga kurang mampu. Saya minta empatinya dan sadar diri jika memang tidak berhak menerima supaya tidak membeli gas itu," tegasnya.

3. Satpol PP Pagar Alam berkeliling pantau peredaran gas melon

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 KgGas LPG. (dok. PT Pertamina Pesero)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagar Alam, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas, serta mendatangi para agen gas agar mereka tidak menjualnya kepada pihak tidak berhak.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon, termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa. Jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak, maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” terangnya.

Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya