Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa Pesangon
Disnaker coba mediasikan karyawan dan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang mengungkapkan, sejak awal Januari 2020 tercatat ada 165 tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pesangon di wilayah Kota Palembang. Mereka yang diberhentikan dari pekerjaan, melapor meminta bantuan ke pemerintah.
"Kasus pemberhentian tanpa pesangon kita kumpulkan datanya ada 165 orang, berlangsung sejak Januari hingga Oktober lalu," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: Pemkot Palembang Minta Warga Tak Membangun di Pinggiran Sungai
1. Karyawan di PHK tanpa pesangon juga ada yang tidak melapor
Pihaknya merinci kasus PHK tanpa pesangon terjadi paling banyak pada masa awal pandemik dan pertengahan pandemik. Rinciannya pada bulan Januari sebanyak 12 kasus, Februari 25 kasus, Maret 15 kasus, April 21 kasus, Mei 9 kasus, Juni 18 kasus, Juli 20 kasus, Agustus 21 kasus. September 12 kasus dan Oktober 12 kasus.
"Mereka yang di PHK tidak mendapat pesangon pasti melapor, tetapi ada saja pekerja yang tidak melapor, cuma tidak banyak," ujar Fahmi.
Baca Juga: Konsisten Tekan COVID-19, Mal di Palembang Masih Batasi Operasional