Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun Kelas
Harus tercatat anggota BPJS Kesehatan minimal 1 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Pemberlakuan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum juga dimulai, namun masyarakat Palembang sudah rama-ramai mengajukan turun kelas.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, sebenarnya keinginan warga Palembang untuk turun kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut sudah dimulai sebelum Perpres kenaikan ditandatangani.
"Kisaran data lonjakan antrean untuk turun kelas dalam sehari mencapai 200 orang. Itu (pengajuan turun kelas) selalu ada tiap hari," kata dia, Rabu (13/11).
1. Masyarakat punya hak untuk mengajukan turun kelas
Hendra menerangkan, pihaknya tidak bisa menghalangi keinginan masyarakat untuk turun kelas, karena itu memang hak masyarakat. Hanya saja, untuk mengajukan penurunan kelas, peserta harus tercatat sebagai pengguna BPJS Kesehatan di kelas yang sama dalam satu tahun terakhir.
"Itu hak mereka, tetapi yang ingin turun kelas harus sudah satu tahun jadi peserta di kelasnya. Misal, peserta itu sudah satu tahun di kelas I tetapi mau pindah ke kelas III, itu bisa memilih turun kelas. Karena sudah sesuai dengan peraturan dari BPJS Kesehatan," terang dia.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Palembang Pilih Turun Kelas