TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi Jadi Tahanan Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terdiam 

Kuasa Hukum Johan Anuar sebut penahanan ini dibuat-buat

Johan Anuar berjalan ke dalam tahanan Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB atau 12 jam dengan 43 pertanyaan, akhirnya Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Selasa (14/1) malam.

Penahanan Johan ini terkait dugaan kasus mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saat Johan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. 

"Benar sejak pagi tadi di periksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hingga malam ini pemeriksaan terus berlanjut," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarkat, Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/1).

1. Kuasa Hukum Johan Anuar sebut penahanan kliennya dibuat-buat

Johan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat keluar dari ruang pemeriksaan bersama penyidik dan Kuasa Hukumnya sekitar pukul 22.00 WIB, Johan terlihat terseok-seok saat digiring petugas ke ruang tahanan Polda Sumsel. Johan hanya terdiam, sesekali melirik dan terus melangkah ke dalam tahanan.

"Penahanan ini sangat miris sekali. Setelah praperadilan yang baru saja dilakukan kemarin. Kami sangat sayangkan. Apakah penetapan tersangka ada tekanan, kami tidak tahu," kata Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati.

Titis menuturkan, penangkapan kliennya karena dianggap tidak kooporatif. Padahal, tidak hadir Johan pada dua panggilan sebelumnya lantaran masih ada tugas sebagai kepala daerah.

"Klien kami bukan mangkir. Jadi kembali ke kasus ini, klien kami merasa penahanan terlalu dibuat-buat. Karena laporan ini sejak tahun 2013 dan klien kami menang praperadilan tahun 2017 lalu. Kenapa baru di proses sekarang. Bahkan kasus ini selesai dan SP 3 tahun 2018 lalu," tutur dia.

2. Kuasa hukum yakin penetapan tersangka bermuatan politik

Johan Anuar merasa dirinya ditumbalkan mendekati tahun Politik (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis merasa, mendekati tahun politik 2020 tepatnya Pilkada OKU, ada pihak-pihak yang ingin menjegal Johan Anuar untuk kembali maju sebagai kepala daerah. Menurut kliennya, penetapan tersangka sarat muatan politik.

"Kemana selama ini. Kenapa saat akan Pilkada baru akan diproses. Karena klien kami merasa isu ini dihembuskan saat akan Pilkada," jelas dia.

Baca Juga: Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka 

3. Tensi Johan Anuar naik saat keluar dari ruang pemeriksaan

Johan resmi ditahan malam ini (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Sumsel, paras wajah Johan Anuar terlihat pucat. Tak ada satu katapun keluar dari mulutnya, ketika awak media menanyakan tentang kabar dirinya. 

Titis mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam dengan 43 pertanyaan di Mapolda Sumsel, tekanan darah kliennya melonjak.  

"Tadi diperiksa oleh tim dari dokter RS Bhayangkara, tekanan darahnya naik menjadi 180/100. Klien saya sudah tidak tidur sampai diperiksa hari ini," ungkap dia.

4. Kuasa Hukum Johan Anuar akan lapor ke Bareskrim soal penahanan tersebut

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis menyampaikan, pihaknya sudah meminta penangguhan terhadap kliennya dan akan melaporkan penahanan ini ke Bareskrim Polri dan Propam, agar lebih di awasi oleh polisi yang berwenang.

"Kami ikutin saja proses hukumnya. Klien kami akan melapor ke Bareskrim. Karena kami merasa dilakukan sebagai target," kata dia.

Berita Terkini Lainnya