Resmi Jadi Tahanan Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terdiam
Kuasa Hukum Johan Anuar sebut penahanan ini dibuat-buat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB atau 12 jam dengan 43 pertanyaan, akhirnya Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Selasa (14/1) malam.
Penahanan Johan ini terkait dugaan kasus mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saat Johan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
"Benar sejak pagi tadi di periksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hingga malam ini pemeriksaan terus berlanjut," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarkat, Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/1).
1. Kuasa Hukum Johan Anuar sebut penahanan kliennya dibuat-buat
Saat keluar dari ruang pemeriksaan bersama penyidik dan Kuasa Hukumnya sekitar pukul 22.00 WIB, Johan terlihat terseok-seok saat digiring petugas ke ruang tahanan Polda Sumsel. Johan hanya terdiam, sesekali melirik dan terus melangkah ke dalam tahanan.
"Penahanan ini sangat miris sekali. Setelah praperadilan yang baru saja dilakukan kemarin. Kami sangat sayangkan. Apakah penetapan tersangka ada tekanan, kami tidak tahu," kata Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati.
Titis menuturkan, penangkapan kliennya karena dianggap tidak kooporatif. Padahal, tidak hadir Johan pada dua panggilan sebelumnya lantaran masih ada tugas sebagai kepala daerah.
"Klien kami bukan mangkir. Jadi kembali ke kasus ini, klien kami merasa penahanan terlalu dibuat-buat. Karena laporan ini sejak tahun 2013 dan klien kami menang praperadilan tahun 2017 lalu. Kenapa baru di proses sekarang. Bahkan kasus ini selesai dan SP 3 tahun 2018 lalu," tutur dia.
Baca Juga: Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka