Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka 

JA terjerat kasus dugaan mark up lahan TPU di OKU

Palembang, IDN Times - Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

"Kita harus apresiasi Dirkrimsus yang baru karena sudah menetapkan JA sebagai tersangka," ungkap Wakil Kepala Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, dalam acara kaledioskop, Selasa (31/12).

1. Polisi kembali tetapkan JA sebagai tersangka, setelah kasus tersebut sempat ditutup

Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan melanjutkan, ditetapkannya JA sebagai tersangka, setelah pihaknya menyelesaikan penyidikan mendalam terhadap kasus mark up tersebut.

Pada tahun 2018 lalu, sambung Anton, kasus tersebut sempat ditutup, lantaran JA menang saat di Praperadilan. Namun, di tengah perjalanan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali membuka kasus itu.

"Dia akan kita panggil sebagai tersangka. Kita tetapkan pada bulan Desember ini dengan kasus lama tanah kuburan. Pada saat itu JA merupakan Wakil Ketua DPRD OKU," ujar dia.

2. Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali temukan kerugian negara

Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka CORRUPTION POSTER

Anton mengungkapkan, dasar pihak kepolisian kembali menetapkan JA sebagai tersangka, karena mereka mempunyai bukti terbaru, bahwa yang bersangkutan terlibat mark up dan merugikan negara.

"Ada temuan baru, mengenai kerugian negara. Nanti akan kita beberkan saat pemeriksaan tersangka," ungkap dia.

3. JA selalu tak hadir pada dua kali panggilan yang dilayangkan Polda Sumsel

Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka Sumber Gambar: http://www.herdi.web.id

Anton menjelaskan, Polda Sumsel sendiri sudah melayangkan panggilan kepada JA sebanyak dua kali. Namun, JA tidak bisa hadir, karena sedang bertugas dan sakit.

"Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit. Nanti pemanggilan ketiga pada 6 Januari," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus Sriwijaya, Polda Sumsel Temukan Hal Ini

4. Polda Sumsel Optimistis menang, seandainya JA kembali ajukan proses pra peradilan

Akhir Tahun, Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wabup OKU jadi Tersangka ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Anton menegaskan, sangat optimistis Polda Sumsel kali ini tidak kalah lagi, seandainya JA kembali mengajukan proses pra pradilan, bila tersangka kembali mengajukan.

"Bukti yang kami miliki saat ini sangat kuat. Kali ini kami optimistis tidak akan kalah, jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insyaallah kami yang menang," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya