TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Korban diancam dipukul jika tak menuruti keinginan tersangka

Ilustrasi pencabulan.google

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria beristri berinisial HM (49), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial RS (17).

Korban yang diiming-imingi mi goreng, disodomi sebanyak sembilan kali sejak Desember 2021 lalu hingga akhirnya tersangka ditangkap pertengahan Maret 2022.

"Modus tersangka menyodomi korban adalah mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum," ungkap Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Senin (17/3/2022).

Baca Juga: Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan Mental

1. Korban dan tersangka sudah saling kenal

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban dan tersangka memang merupakan tetangga dan kenal dekat. Saat kejadian pencabulan pertama kali, korban sedang bergadang bersama temannya. Ketika hari sudah larut, tiba-tiba korban dipanggil tersangka.

Tersangka mengajak korban untuk ikut ke pinggir Sungai Enim dan meminta untuk melayani nafsu. Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak mengikuti kemauannya.

"Korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya. Korban di bawah tekanan saat dicabuli oleh tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

2. Korban menceritakan kejadian pencabulan ke teman-temannya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan tersangka. Tak hanya di pinggir Sungai Enim, tersangka juga menyodomi korban di sebuah rumah kosong. Tercatat ada sembilan kali tersangka melakukan aksi kriminalnya itu kepada korban.

"Korban bercerita ke teman-temannya kalau takut dan berencana pergi. Teman-temannya mendesak korban untuk bercerita. Setelah mendengar pengakuan korban, teman-temannya melaporkan hal itu kepada orangtua korban," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Orangtua korban pun tak terima dengan perbuatan tersangka. Mereka akhirnya membawa kasus ini ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 17 tahun 2016 pasal 82 dengan sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara," tutup dia.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Palembang Cabuli Murid Saat Praktik Wudu

Berita Terkini Lainnya