Puluhan Orang di Lubuk Linggau Tertipu Perumahan Syariah
Tersangka menawarkan rumah tanpa kredit atau perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang perempuan bernama Tika Wulan Kencana (38) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Palembang itu dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka dilaporkan oleh belasan orang yang tertipu pembelian rumah syariah di Kota Lubuk Linggau.
"Pelaku merupakan CEO PT Buroq Noer Syariah yang menawarkan dan memasarkan pembangunan perumahan di Lubuk Linggau. Banyak korban yang telah membayar namun tak kunjung mendapat rumah," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PLTU Sumsel, Warga Prabumulih Ditipu Ratusan Juta
Baca Juga: Ratusan Warga Muba Tertipu Arisan Bodong, Bandar Larikan Rp6 Miliar
1. Banyak yang tergiur metode pembayaran yang ditawarkan
Menurut Robi, modus operandi tersangka menawarkan perumahan syariah kepada para korban dengan iming-iming kredit tanpa riba atau tanpa perbankan. Konsumen juga dijanjikan mendapat rumah dalam waktu empat bulan sejak pembayaran.
"Banyak korban yang tergiur dengan metode pembayaran itu. Terlebih ada mekanisme yang ditawarkan tanpa sita," ungkap Robi.
Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar