TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Kendaraan di Palembang Terjaring Razia Wajib Pajak 

Razia dilakukan dalam rangka program pemutihan pajak daerah

Pemeriksaan kendaraan di Jalan POM IX Palembang dalam rangka program pemutihan pajak (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Puluhan kendaraan roda dua dan empat yang melintas di jalan POM IX dan Jalan Tasik Kecamatan Bukit Kecil terpaksa dihentikan petugas Samsat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Banyak kendaraan yang dihentikan kedapatan belum membayar pajak.

Razia ini sudah dilakukan sejak 2 November hingga 11 November 2021 mendatang, dimana Samsat berupaya mengajak masyarakat untuk membayar pajak di tengah pemutihan pajak.

"Razia ini dilakukan bersama-sama untuk mengajak masyarakat membayar pajaknya. Sebab saat ini sedang berlangsung program pemutihan beban pajak kendaraan sehingga wajib pajak akan lebih teringan kan," ungkap Kepala seksi penetapan UPTB Wilayah Palembang I Ardianza, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Taksi Online di Palembang Masuk Sungai Saat Antar Penumpang

1. Kendaraan belum bayar pajak terlihat dari hologram

Pemeriksaan kendaraan di Jalan POM IX Palembang dalam rangka program pemutihan pajak (IDN Times/istimewa)

Selama delapan hari proses razia pajak, tim Samsat menemukan banyak kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini terlihat dari tidak adanya hologram sebagai tanda bukti. Selain itu ada juga kendaraan yang sudah abai pajak selama beberapa tahun.

Razia ini dimanfaatkan petugas untuk memberikan pengertian kepada wajib pajak untuk menggunakan momen pemutihan di tiga bulan terakhir 2021.

"Kami berikan pengertian untuk segera membayar pajak kendaraanya. Sebab saat ini sedang berlangsung program pemutihan beban pajak kendaraan sehingga wajib pajak akan lebih ringan," jelas dia.

2. Pemutihan pajak tidak berlaku lagi tahun depan

Pemeriksaan kendaraan di Jalan POM IX Palembang dalam rangka program pemutihan pajak (IDN Times/istimewa)

Ardianza menambahkan, melalui program pemutihan tersebut wajib pajak cukup membayarkan nilai pajak pokok kendaraannya. Segala bentuk keterlambatan dan beban denda pajak termasuk BBN-KB nya dibebaskan.

"Mengapa diminta untuk segera bayar karena program ini terbatas hanya berlangsung hingga Desember 2021. Tahun depan tidak berlaku lagi dan pembayarannya kembali normal," beber dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Divonis 14 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya