Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Divonis 14 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bandar sabu kawasan Tangga Buntung Palembang, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), langsung tertunduk setelah mendengar vonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Ateng gagal menghirup udara bebas menyusul istrinya HA yang sudah divonis.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Toch Simanjuntak, Selasa (9/11/2021).
1. Ateng dianggap bersikap sopan selama persidangan
Ateng merupakan salah satu pemasok sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah mencium gerak-gerik Ateng melakukan penyergapan. Belasan orang ditangkap termasuk istri Ateng, Minggu (11/4/2021).
Hanya saja, Ateng sempat berhasil melarikan diri. Polisi sempat kewalahan karena perlawanan yang diberikan masyarakat sekitar untuk melindungi Ateng. Dari sana, polisi pun berhasil mengamankan sekitar 1,5 kilogram sabu.
"Adapun hal-hal yang meringankan hukuman, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujar hakim.
Baca Juga: Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan Palembang
2. Terdakwa sempat bersembungi di Bukit Barisan
Ateng berhasil melarikan diri ke Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia dibantu keluarganya bersembunyi di Bukit Barisan demi menghindari kejaran aparat kepolisian.
"Ateng terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UU nomor 35 tentang narkotika," jelas dia.
Baca Juga: Bandar Kampung Narkoba Palembang Sembunyi di Bukit Barisan
3. Ateng belum memutuskan banding
Ateng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang selama 17 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, Indra Susanto sebagai kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menimbang vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ungkap terdakwa Ateng.
Baca Juga: Bandar di Kampung Narkoba Palembang Pasang CCTV dan HT Tiap Lorong