TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Pemutihan Picu Realisasi Pajak Kendaraan Sumsel Naik

Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku sampai akhir tahun

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Sejak dibuka pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober 2021, jumlah pembayar pajak di Bumi Sriwijaya mengalami peningkatan. Tercatat ada kenaikan jumlah pajak yang dibayarkan antara September dan Oktober 2021.

Badan Pendapatan Daerah Sumatra Selatan (Bapenda Sumsel) mencatat, realisasi pajak mencapai Rp94 miliar, dibanding bulan sebelumnya hanya Rp89 miliar. Program penghapusan denda pajak akan berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang

"Ada kenaikan dalam realisasi pajak pada Oktober sekitar Rp5 miliar," ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel, Emi Surahwahyuni, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar Pajak

1. Penerimaan pajak tertinggi di Oktober 2021

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut Emi, pemutihan pajak kendaraan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dimanfaatkan masyarakat. Dalam program ini, pihaknya memberikan keringanan pembebasan PKB progresif, penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga PKB.

Lalu denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi dengan realisasi dana tersebut, rekor tertinggi perolehan pajak sejauh ini di Oktober 2021," ujar dia.

Baca Juga: Dana COVID-19 di Sumsel Sebesar Rp213 Miliar Masih Mengendap

2. Pemutihan pajak akan berlaku sampai akhir tahun

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Emi merinci, pendapatan pajak melalui program pemutihan denda pajak BBNKB kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan senilai Rp1,04 miliar. Jika sebelumnya BBNKB mencapai Rp85,49 miliar, maka di Oktober 2021 ini menjadi Rp86,54 miliar.

Pihaknya meyakini target pajak di Sumsel akan terealisasi, sesuai ketentuan awal pada akhir tahun mendatang.

"Tentu butuh dorongan dari otoritas terkait lainnya, seperti kepolisian lalu lintas. Dengan cara membantu menyosialisasikan program pemutihan pajak sementara ini berlangsung hingga akhir tahun 2021," jelas dia.

Baca Juga: Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen

Berita Terkini Lainnya