Tersangka Pengoplos Pertalite di OKI Sumsel Belajar dari YouTube

Tersangka sudah lima tahun membuat Pertalite palsu

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan membongkar gudang penjualan Pertalite palsu atau sindikat pengoplos BBM di kawasan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari gudang itu, polisi menyita 4.000 liter Pertalite palsu beserta pemilik tempat berinisial HA, dan pemasok minyak ilegal berinisial DS.

"Pertalite itu dibuat dari minyak hasil sulingan yang dibeli dari Musi Banyuasin," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Sindikat Penimbun BBM Modus Gunakan MyPertamina

1. Pertalite dijual lebih murah dari gerai resmi

Tersangka Pengoplos Pertalite di OKI Sumsel Belajar dari YouTubePembuat bensin palsu asal Pedamaran diciduk Polisi (Dok: istimewa)

Putu menjelaskan, tersangka HA membeli minyak dari DS seharga Rp1,5 juta per drum dengan total isi 200 liter. Pelaku mengolah minyak mentah tersebut dengan zat kimia hingga menyerupai warna Pertalite yang dijual Pertamina.

"Pertalite palsu kemudian dijual kembali lebih murah Rp 7.500 per liter. Para pembelinya datang ke gudang tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Waspada, Ada Pertalite Oplosan Bercampur Pewarna Asal Muba

2. Tersangka belajar membuat Pertalie palsu dari YouTube

Tersangka Pengoplos Pertalite di OKI Sumsel Belajar dari YouTubeilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

HA sudah sekitar lima tahun membuat Pertalite palsu ini. Ia selama ini lolos dari penangkapan petugas karena selalu berpindah-pindah gudang. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, minyak tersebut memiliki kadar kimia yang melebihi batas standar sehingga membuat mesin kendaraan cepat rusak.

"Tersangka belajar dari YouTube untuk membuat bensin oplosan ini," jelas dia.

3. Terancam denda Rp60 miliar

Tersangka Pengoplos Pertalite di OKI Sumsel Belajar dari YouTubeIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 54 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

"Sekarang kami masih kembangkan dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam jaringan tersebut," tutup dia.

Baca Juga: Polres Mura Bongkar Gudang BBM Pertalite Dioplos Minyak Mentah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya