Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar Pajak

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel masih nunggak Rp4 Miliar

Palembang, IDN Times - Program pemutihan pajak atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) di seluruh kantor Samsat. Namun, dihari pertama program pemutihan pajak, dianggap belum terlalu maksimal karena kunjungan masih sepi.

"Mungkin karena masih awal, tapi kita akan terus sosialisasikan. Saat ini realisasi kita baru 71 persen (Seharusnya 75 persen), mudah-mudahan dengan keringanan ini bisa meningkat di tiga bulan akhir 2021 ini," ungkap Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firmaz Lustian, Jumat (1/10/2021).

1. Keringanan pajak harus benar-benar dimanfaatkan

Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Firmaz, keringanan pajak akan diberikan ke masyarakat selama tiga bulan ke depan berupa, pembebasan PKB progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB. Lalu denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Momen keringanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar kedepannya tunggakannya tidak terus bertambah," jelas dia.

2. 70 persen kendaraan menunggak adalah motor

Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar PajakProses pengurusan pajak di UPTB Palembang I (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firmaz mencatat, ada sekitar 11 ribu kendaraan menunggak. Data 11 ribu itu termasuk kendaraan sudah dimutasi namun tidak melapor, rusak atau pun tidak terpakai lagi. Pihaknya mencatat 70 persen kendaraan yang menunggak adalah roda dua, 30 persen nya roda empat.

"Tunggakannya bervariasi, ada yang sejak 2015, 2016. Adanya program ini agar mereka tergerak untuk membayar pajak dan meningkatkan PAD, sehingga kedepannya tidak menunggak lagi," jelas dia.

3. Kendaraan milik pemda ada 3.500 menunggak pajak

Program Pemutihan, 11 Ribu Kendaraan Sumsel Belum Bayar PajakIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya juga mencatat, saat ini ada sekitar 3.500 kendaraan milik pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang menunggak pajak. Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan, semua kendaraan dapat ikut membayar pajak yang ada.

"Total ada sekitar 3 miliar hingga 4 miliar yang harus dibayarkan. Namun data ini akan terus diverifikasi karena ada yang sudah rusak dan di lelang," tutup dia.

Baca Juga: Kadin Sumsel Sumbang 400 Tabung Oksigen ke 10 RS di Sumsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya