TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun

Korban diperkosa di sebuah pondokan dekat rumahnya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Purwanto (39) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial ES (16). Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka untuk berhubungan intim di sebuah pondokan dekat rumah.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bapak kandungnya. Tak terima perbuatan tersangka, ayah kandung korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Robi, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

1. Tersangka memaksa korban turuti kemauannya

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pemerkosaan terjadi pada 13 Desember 2021 lalu. Saat ibu kandung korban tidak berada di rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa korban.

Tersangka awalnya membujuk korban untuk menemani pergi ke pondokan yang berada tak jauh dari rumah.

"Di pondokan itu tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pulang," ujar dia.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Usai Memerkosa Seorang Lansia

2. Korban akhirnya bercerita ke bapak kandungnya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Agar menghindari kecurigaan warga dan keluarga, tersangka mengancam korban tidak menceritakan pemerkosaan tersebut. Korban yang merasa takut dengan tersangka hanya mengiyakan permintaan tersebut.

"Korban mengalami trauma dan sakit di kemaluan. Ia akhirnya menceritakan kejadian kepada bapak kandungnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat laporan dari ayah kandung korban, polisi langsung menangkap korban di rumahnya. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia terancam penjara selama 15 tahun penjara karena memerkosa anak dibawah umur.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Pelajar SMA di OKI Bunuh Pacar Temannya

Berita Terkini Lainnya