Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun
Korban diperkosa di sebuah pondokan dekat rumahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Purwanto (39) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial ES (16). Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka untuk berhubungan intim di sebuah pondokan dekat rumah.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bapak kandungnya. Tak terima perbuatan tersangka, ayah kandung korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Robi, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri
1. Tersangka memaksa korban turuti kemauannya
Kasus pemerkosaan terjadi pada 13 Desember 2021 lalu. Saat ibu kandung korban tidak berada di rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa korban.
Tersangka awalnya membujuk korban untuk menemani pergi ke pondokan yang berada tak jauh dari rumah.
"Di pondokan itu tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pulang," ujar dia.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Usai Memerkosa Seorang Lansia
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Pelajar SMA di OKI Bunuh Pacar Temannya