Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

Polda Sumsel juga sudah menyerahkan seluruh barang bukti

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan melimpahkan berkas perkara dua dosen cabul dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus dosen berinisial A (34) dan RG (36) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

"Sudah kita naikan dari penyidikan dan dilimpahkan menjadi tahap satu," ungkap Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (24/1/2022).

1. Berkas sempat dikembalikan

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen UnsriUniversitas Sriwijaya Indralaya (fk.unsri.ac.id)

Masnoni menjelaskan, berkas keduanya diserahkan dalam waktu yang hampir sama. Namun Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas penyidikan atau P-19 kepada Polda Sumsel.

"Kemarin ada P-19, beberapa yang kurang sudah kita perbaiki dan penuhi," ungkap dia.

Baca Juga: Korban Dosen RG Unsri Bertambah 2 Orang, 1 Orang Sudah Alumni

2. Polda Sumsel tunggu petunjuk Kejati Sumsel

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen UnsriKasubdit IV PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni (IDN Times/istimewa)

Masnoni menambahkan, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada Jaksa sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Polda Sumsel tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa," ujar dia.

Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua

3. Kasus pelecehan dua dosen Unsri

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen UnsriDosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, dosen Fakultas Ekonomi Unsri berinisial RG ditahan Polda Sumsel terkait kasus chat mesum kepada mahasiswinya. RG menawarkan kemudahan saat bimbingan skripsi agar korban mau diajak berbuat mesum. Korban tersangka RG pun diduga lebih dari satu orang.

Sedangkan tersangka A melakukan tindakan pelecehan kepada mahasiswinya saat tengah bimbingan skripsi di sebuah Laboratorium milik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP). Tersangka memaksa korban untuk memegang kemaluannya.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya