Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Rumah Susun
Tersangka tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polrestabes Palembang, menangkap seorang muncikari berinisial ND (40) yang diduga kerap menjual anak di bawah umur. Bisnis prostitusi tersebut terendus pihak kepolisian usai mendapat laporan masyarakat.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, lalu kita tindaklanjuti. Saat mendatangi TKP, kita menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka," ujar Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Dosen Cabul di Palembang Ternyata Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
1. Polrestabes Kembangkan kasus perdagangan anak di bawah umur
Fifin menjelaskan, ND dibekuk di kawasan Jalan Radial Rumah Susun, Blok 41 Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka memang sedang menjual korban kepada pria hidung belang.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Unit PPA. Saat ini kita masih lakukan pendalaman kasus perdagangan orang ini," jelas dia.
Baca Juga: Kisah Inspirasi Anak SD Palembang Bongkar Celengan Beli Hewan Kurban