Dosen Cabul di Palembang Ternyata Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang akhirnya angkat bicara terkait oknum dosen berinisial RN (43), yang tertangkap tangan polisi saat melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Pihak kampus mengakui, tersangka adalah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi.
"Status terakhir (tersangka) memang menjabat sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. Atas kejadian itu kami sudah mengganti yang bersangkutan dan sudah mengangkat dekan yang baru," ungkap Ketua Tim Bidang Humas dan Komunikasi UKMC, Agustinus Riyanto, Selasa (18/8/2020).
1. RN dikenal dosen yang berdedikasi di lingkungan kampus
Agus menjelaskan jika RN telah dipecat dari jabatan maupun sebagai karyawan di UKMC. Pihak kampus tidak dapat mentolerir perilaku tersangka yang melakukan pelecehan anak di bawah umur. Menurut Agustinus, perbuatan oknum dosen itu mencoreng nama kampus.
"Kami tidak bisa mentolerir segala bentuk kejahatan. Kami menyesalkan perbuatan itu, karena yang kami tahu beliau adalah dosen yang berdedikasi. Pada 15 Agustus lalu, kami mengambil tindakan atas pelanggaran berat yang dilakukan RN. Kami tidak bisa mentolerir dosen ataupun karyawan UKMC yang berbuat tindakan melanggar hukum," jelas dia.
Baca Juga: Pengakuan Oknum Dosen di Palembang yang Minta Oral Seks ke Bocah
2. RN dipecat secara tidak hormat
Menurutnya, apa yang dilakukan RN termasuk pelanggaran berat karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan tersangka juga bisa menyebabkan trauma terhadap anak-anak.
"Tentu yang dilakukanya adalah tanggung jawab pribadi. Kami sendiri tidak tahu apa yang ia katakan selama masa penyidikan. Tanggung jawab UKMC ialah memberhentikan secara tidak hormat," beber dia.
3. Kampus buka pengaduan jika ada mahasiswa yang menjadi korban
Pihak UKMC juga telah membuka pengaduan bagi mahasiswa jika pernah dilecehkan oleh tersangka. Hanya saja, sejauh ini Agustinus menyebut belum ada laporan yang masuk. Sejauh ini kata Agustinus, RN dikenal sangat menghargai mahasiswanya.
"Dari pengakuan saat pemeriksaan diketahui apa yang dilakukan tersangka sudah lama, dan cenderung menyasar anak kecil atau anak jalanan. Kami rasa yang bersangkutan perlu direhabilitasi," jelas dia.
4. Semua pengakuan tersangka adalah tanggung jawab pribadi
Terkait pengakuan tersangka RN yang sempat berbohong dengan menyebut nama institusi lain tempatnya bekerja, UKMC tidak mau bertanggung jawab. Agustinus merasa, pengakuan tersangka di depan pihak kepolisian menjadi tanggung jawab pribadinya. Pihak UKMC menolak memberi bantuan hukum terhadap sang Dekan.
"Kami menyesalkan dia tidak jujur apa adanya, dan menyebutkan institusi lain. Hal itu justru membawa dampak buruk dan membuat tidak enak. Tetapi pengakuan itu menjadi tanggung jawab pribadi," tandas dia.
Sebelumnya, Tim Hunter Carli 2 Polrestabes Palembang yang tengah Patroli pada Kamis (13/8/2020) malam, menemukan tersangka dan korban di sebuah gubuk di jalan Gubernur H Bestari, tepat berada di samping Gedung Kejati Sumsel.
Tersangka ditangkap bersama korbannya yang masih di bawah umur. Korban diajak dan diiming-imingi uang Rp20.000 hingga Rp25.000 agar mau melakukan oral seks.
Polrestabes Palembang masih mengembangkan tersebut. Pihaknya mendapati sudah ada tiga korban tersangka. RN pula diketahui kerap merekam adegan oral seks tersebut di handphone miliknya.
Baca Juga: Oknum Dosen PTS di Palembang Tertangkap Minta Oral Seks ke Bocah