Polrestabes Palembang Selidiki Ambulans Dipakai untuk Antar Seserahan
Ambulans harusnya diperuntukkan untuk mengangkut orang sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mobil ambulans disalahgunakan oleh oknum untuk mengantar seserahan pernikahan di tengah pandemik COVID-19. Kejadian itu menuai kecaman dari masyarakat Palembang, tak terkecuali Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polrestabes Palembang.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi menilai, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju hazmat di dalam ambulans yang membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.
"Dilihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," jelas Kompol Yakin, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Viral Mobil Ambulans Bersirene di Palembang Dipakai Membawa Seserahan
1. Ambulans tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain
Dalam proses seseorang pernikahan itu, mobil ambulans sengaja membunyikan sirenenya selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat. Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit.
"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans itu sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Ingatkan Vaksin Jangan Sampai Dipelintir, Jokowi: Nanti Demo