TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Palembang Selidiki Ambulans Dipakai untuk Antar Seserahan

Ambulans harusnya diperuntukkan untuk mengangkut orang sakit

Ilustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Palembang, IDN Times - Mobil ambulans disalahgunakan oleh oknum untuk mengantar seserahan pernikahan di tengah pandemik COVID-19. Kejadian itu menuai kecaman dari masyarakat Palembang, tak terkecuali Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polrestabes Palembang.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi menilai, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju hazmat di dalam ambulans yang membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.

"Dilihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," jelas Kompol Yakin, Selasa (20/10/2020). 

Baca Juga: Viral Mobil Ambulans Bersirene di Palembang Dipakai Membawa Seserahan

1. Ambulans tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain

Video viral mobil dipakai untuk hantaran nikahan (IDN Times/istimewa)

Dalam proses seseorang pernikahan itu, mobil ambulans sengaja membunyikan sirenenya selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat. Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans itu sendiri," ujar dia.

2. Polrestabes Palembang periksa video yang viral

Video viral mobil dipakai untuk hantaran nikahan (IDN Times/istimewa)

Polrestabes Palembang tengah memeriksa video tersebut. Meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan sebenarnya.

"Selain itu, dalam kondisi saat ini kepolisian juga tidak mengeluarkan izin untuk keramaian," ujar dia.

Baca Juga: Ingatkan Vaksin Jangan Sampai Dipelintir, Jokowi: Nanti Demo

Berita Terkini Lainnya