TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Palembang Bantah Tersangka Penganiaya Perawat Anggota Polisi

Korban alami luka fisik dan psikologis

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ivan Prawira membantah tersangka JT yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang merupakan anggota polisi. Menurutnya, waktu kejadian pemukulan memang ada seorang anggota polisi yang mencoba melerai perbuatan tersangka.

"Tersangka bukan anggota Polri, Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai," ujar Irvan, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

1. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Menurut Irvan, tersangka JT saat kejadian memukul wajah, dan menjambak rambut korban. Korban membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Palembang, dan menjadi jalan bagi pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Laporan itu kepolisian melakukan penelusuran identitas tersangka dan menjemputnya ke kediaman berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Tersangka dibawa tanpa perlawanan karena dia sudah tahu kasusnya. Dari rumah tersangka ke Palembang memakan waktu dua jam perjalanan," ujar Kapolrestabes.

2. Kapolrestabes minta masyarakat tahan emosi

Press rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Irvan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Imbas perbuatan tersangka JT,  bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung penjara dua tahun.

"Dari kejadian ini diharapkan masyarakat bisa mengambil pelajaran untuk menahan diri apalagi ini masih dalam bulan Ramadhan," jelas dia.

Baca Juga: Penganiaya Perawat di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

Berita Terkini Lainnya