Polres Mura Pecat 2 Anggota, Alasannya Jarang Masuk Kerja
Padahal keduanya sering mendapat peringatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy, terpaksa memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH). Dua orang anggota polisi bernama Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya tersebut dianggap melanggar disiplin .
"Kedua personel melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, di mana yang bersangkutan jarang masuk kerja," ungkap Efrannedy, Senin (2/10/2020).
Baca Juga: Cekcok di Hiburan Malam, Oknum Polisi Tembak Pengunjung di Tangerang
1. Kedua anggota telah diperingatkan sebelum dipecat
Pemberhentian terhadap dua anggota yang bertugas di Satsabhara Polres Mura dilakukan setelah melalui berbagai mekanisme. Menurut Efrannedy, keduanya sudah diberikan teguran sesuai prosedur hukum dan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Terkait putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan serta asas keadilan. Keduanya bahkan sudah diberi peringatan atau pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya. Oleh sebab itu dilakukan PTDH ini," jelas dia.
Baca Juga: Ada 17 Oknum Polisi yang Terlibat Dangdutan di Tulungagung