Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi Rawas
Tersangka menjual dan merestorasi senpi dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau kembali menangkap jaringan penjualan senjata api (Senpi) yang melibatkan dua atlet menembak asal Musi Rawas (Mura). Dari hasil pengembangan, Agus Winoto (50) diringkus karena terlibat dan memiliki senpi tanpa dokumen resmi.
"Tersangka ditahan atas kepemilikan tiga senpi tanpa dokumen. Jenis senjata terdiri dua pucuk laras panjang jenis mouser, dan sepucuk senpi laras panjang jenis Sten Gun berikut 1.498 butir peluru," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: 2 Atlet Menembak Sumsel Jual Senpi Ilegal di Media Sosial
Baca Juga: Alasan Jaga Diri, Polres Muba Amankan 9 Orang Pemilik Senpi Ilegal
1. Sudah jual senpi sejak lima tahun terakhir
Dari hasil pengembangan diketahui jika tersangka Agus merupakan pengurus di persatuan menembak dan berburu (Perbakin) Musi Rawas. Selain menjadi pengurus, tersangka juga memiliki bengkel tempat restorasi senpi di rumahnya.
"Dari keterangan tersangka, dirinya sudah menjual dan memperbaiki senpi tanpa dokumen izin lima tahun terakhir," ungkap dia.
Baca Juga: Berkedok Bengkel Motor, Warga OKU Timur Rakit Senjata Api