TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Palembang

Solar penyulingan jadi mirip seperti minyak Pertamina

Press rilis penangkapan dua pelaku penyulingan minyak ilegal (Dok: Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes Palembang menggerebek tempat pengoplosan BBM jenis Solar ilegal di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Penggerebekan tersebut dilakukan, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat soal adanya aktifitas ilegal di lokasi tersebut, Minggu (8/1/2023).

"Kemarin pagi tempat pengoplosan Solar digerebek. Dua pelaku sudah kami amankan," ungkap Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  

1. Minyaknya dijual kembali ke masyarakat

Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngajib menerangkan, penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh dirinya. Dua orang pelaku diketahui merupakan warga Bandung Jawa Barat berinisial DAA (33) dan MK (20) warga Palembang.

Keduanya ditangkap saat melakukan proses penyulingan di lokasi. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 unit babytank masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, serta 20 unit babytank berkapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan.

"Kedua pelaku menyuling minyak hasil penambangan ilegal, untuk dijual kembali ke masyarakat," jelas dia.

2. Solar disuling jadi mirip dijual Pertamina

Ilustrasi Industri Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngajib menerangkan, modus operandi kedua pelaku adalah, mencampurkan minyak hasil penyulingan dengan minyak hasil olahan asli. Dari sana pelaku mencampurkan lagi bahan seperti mencampur lagi dengan bahan lain, yakni tepung belicing dan air keras agar hasil penyulingan terlihat sempurna.

"Warna tadinya kehitam-hitaman, menjadi kekuning-kuningan menyerupai Solar asli produksi Pertamina," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dan atau Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan BBM. Dalam pasal tersebut pelaku diancam enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini atau siapa pun yang terlibat," beber dia.

Baca Juga: Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini Lainnya