Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Palembang
Solar penyulingan jadi mirip seperti minyak Pertamina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes Palembang menggerebek tempat pengoplosan BBM jenis Solar ilegal di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Penggerebekan tersebut dilakukan, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat soal adanya aktifitas ilegal di lokasi tersebut, Minggu (8/1/2023).
"Kemarin pagi tempat pengoplosan Solar digerebek. Dua pelaku sudah kami amankan," ungkap Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak
1. Minyaknya dijual kembali ke masyarakat
Ngajib menerangkan, penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh dirinya. Dua orang pelaku diketahui merupakan warga Bandung Jawa Barat berinisial DAA (33) dan MK (20) warga Palembang.
Keduanya ditangkap saat melakukan proses penyulingan di lokasi. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 unit babytank masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, serta 20 unit babytank berkapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan.
"Kedua pelaku menyuling minyak hasil penambangan ilegal, untuk dijual kembali ke masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan Tersangka