Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan Tersangka

Pelaku turut menelanjangi korban saat kejadian

Palembang, IDN Times - Salah satu pelaku terlibat tindak pidana pemerkosaan anak di Kabupaten Lahat, masih menghirup udara bebas. Menurut pengacara Hotman Paris, baru tiga orang telah ditahan, dua orang terdakwa telah divonis, satu orang tersangka sudah ditahan Polres Lahat, dan satu orang lagi pelaku belum ditangkap.

"Ada oknum keempat tidak ikut memerkosa. Tapi dia yang menyediakan kamar kos-nya," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  

1. Hotman desak pelaku ditangkap

Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan TersangkaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Hotman menjelaskan, pelaku belum ditangkap turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pada tanggal 30 Oktober 2022 silam, oknum pelaku keempat ini diduga meraba-raba dan menyuruh korban telanjang di dalam kamar kos.

"Mohon perhatian kepada bapak Kapolres Lahat untuk oknum keempat ini juga segera diadili," jelas dia.

2. Pelaku akan di BAP

Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan TersangkaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait pernyataan Hotman tersebut, Kanitreskrim Polres Lahat Ipda Agus Santoso, membenarkan ada satu orang berstatus pemilik kos turut diperiksa berinisial LA. Saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini untuk tindak lanjut kasus yang ada.

"Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, dan akan dilakukan BAP lanjutan untuk saksi. Penyidik masih mendalami kasus ini," jelas dia.

3. Kasus pemerkosaan di Lahat

Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat Belum Ditetapkan TersangkaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Diketahui vonis sebenarnya yang diberikan Hakim adalah 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Sidang vonis berlangsung, Selasa (3/1/2023) mendapat teriakan histeris keluarga korban terutama ayah korban. Dirinya tak terima anaknya diperkosa dan mendapat vonis ringan.

Kasus pemerkosaan oleh tiga orang pemuda berinisial OH (17) MAP (17) dan DPO GA. A diperkosa ketiga tersangka Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya