Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 Miliar
Pelaku pengoplosan sudah beroperasi sejak 1,7 tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), berhasil mengungkap jaringan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) solar industri sebanyak 108 ton.
Dari hasil penyelidikan, para pengoplos mengantongi omzet hingga Rp1,8 miliar per hari di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Jumat (11/3/2022) lalu.
"Mereka ini sudah beroperasi selama 1,7 tahun mengoplos solar industri di gudang. Solar itu dibawa dan disalurkan ke industri," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan
1. Enam tersangka diamankan Polda Sumsel
Polda Sumsel berhasil mengamankan BBM oplosan beserta enam mobil tangki pengangkut solar. Polisi melakukan penyelidikan selama hampir satu pekan untuk mengungkap kasus ini. Tercatat ada enam tersangka dalam kasus ini yakni berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).
"Seluruh solar disalurkan ke perusahaan. Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini," beber dia.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna