TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Terima Laporan Korban Pedofilia Oknum Pengurus Pesantren

Total sudah ada 26 santri korban pencabulan yang melapor

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menerima laporan kasus pencabulan seorang oknum guru, sekaligus pengasuh pondok pesantren di kabupaten Ogan Ilir (OI).

Sebelumnya, sudah ada 12 korban yang melapor di posko pengaduan. Namun hingga hari ini terus bertambah hingga total sudah 26 santri yang melapor.

"Para korban pencabulan terus bertambah. Ada 14 santri lagi yang sudah melapor ke Polda Sumsel," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OI

1. Ada 11 orang yang disodomi tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, 26 korban yang saat ini telah didata sebagian ada yang dicabuli hingga disodomi oleh tersangka. Para korban mendapat ancaman dari tersangka agar tidak bercerita mengenai perbuatannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ada 11 orang ada yang disodomi pelaku," jelas dia.

2. Polda Sumsel berikan pendampingan psikologis kepada korban

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direskrimum Polda Sumsel telah mengirimkan surat kepada Biro SDM Polda untuk mendatangkan psikolog, dan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Selain itu, anak-anak yang menjadi korban akan mendapat pendampingan secara psikologis.

"Kita juga mendatangi psikolog dari Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Anak untuk mengetahui trauma dari para korban," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Sumsel masih terus memeriksa terhadap korban dan pelaku. Pihaknya tidak menampik akan ada korban lain yang akan berdatangan untuk melaporkan tersangka. Hal ini akan menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke dalam perkara hukum.

"Kita akan kembangkan terlebih dahulu perkara ini," jelas dia.

Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Junaidi (22) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 santri ponpes di Ogan Ilir. Tersangka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penjualan Gas Negara, Ini Profil Alex Noerdin

Berita Terkini Lainnya