Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OI

Polisi menduga ada lebih dari 12 orang menjadi korban

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir (Ponpes OI).

Posko tersebut menindaklanjuti aduan 12 siswa Ponpes yang dicabuli oleh seorang pengasuh sekaligus guru di ponpes tersebut.

"Kami sangat mengimbau orangtua yang ingin mengadukan, apabila mengetahui atau mencurigai anaknya ikut menjadi korban, jangan takut untuk melapor," ungkap Dirkrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Hisar Sialagan, Rabu (15/9/2021).

1. Polda minta orangtua berani melaporkan pelaku

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OIKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, korban yang tidak lain adalah anak di bawah umur akan dilindungi oleh polisi. Pihaknya memastikan melindungi identitas korban dan memberi pendampingan.

Posko ini sudah dibuka oleh Polda Sumsel sejak 13 September lalu, atau saat salah satu korban melaporkan kejadian. "Tidak usah takut, identitas korban akan kami lindungi," jelas dia.

Baca Juga: Pengurus Ponpes di OI Pelaku Pedofilia Cabuli Belasan Santri

2. Awal mula kasus terungkap

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OIIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula saat seorang korban mengadu kemaluannya yang sakit kepada orangtuanya. Saat itu, korban dibawa orangtuanya untuk berobat.

Setelah dikonfirmasi ke sang anak, barulah dirinya menceritakan perbuatan Junaidi (22). Laporan orangtua korban langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian yang langsung meringkus tersangka di kediaman orangtuanya.

"Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan, setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," ungkap dia.

3. Para korban selalu diancam oleh tersangka

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OIIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Para korban selama ini diancam Junaidi untuk menuruti kemauannya. Jika tidak, para santri akan dikurung di dalam gudang. Aksi cabul itu telah dilakukan tersangka sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021 lalu.

"Jika korban tidak mau menuruti kemauan dari tersangka, maka para korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan dikunci," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OIIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya