Polda Sumsel Tangkap 47 Pengedar Narkotika Selama Sepekan
Penyalahgunaan narkotika meningkat selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Polres di 14 kabupaten dan kota berhasil menangkap 55 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dari berbagai jenis. Penangkapan tersebut dilakukan sepanjang minggu kedua November 2020, mengingat maraknya peredaran narkotika selama pandemik.
"Dalam seminggu sejak 9 November hingga 15 November, Satreskrim Narkoba Polres dan Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 47 orang pengedar dan delapan orang pemakai, sedangkan bandar nihil," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Bocah Perempuan 5 Tahun Tertembak Pistol Bandar Narkoba di Muba
1. Penggunaan narkotika meningkat selama pandemik
Menurut Supriadi, penangkapan 55 tersangka dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika selama pandemik COVID-19 yang disinyalir meningkat. Selama proses penangkapan, Polres jajaran berhasil mengamankan tiga barang bukti yang digunakan oleh pemakai dan pengedar seperti ekstasi, sabu dan ganja.
"Masing-masing barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 2.318,87 gram, ganja 30,3 gram, ekstasi, dan 396 butir," jelas dia.
Baca Juga: Dalam 2 Pekan, 4 Warga Sumsel Tertembak Peluru Nyasar